Makassar, (Antara Sulsel)- Perum Jamkrindo mencatatkan jumlah piutang subrogasi sebesar Rp4,363 triliun secara keseluruhan per 31 Maret 2016.
Direktur Utama Jamkrindo, Diding Anwar di Makassar, Rabu, mengatakan piutang subrogasi yang jumlahnya tidak sedikit itu tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun.
"Saldo subrogasi Perum Jamkrindo secara keseluruhan per tanggal 31 Maret 2016 adalah sebesar Rp4.363.289.876.672 dan untuk kanwil IX sebesar Rp611.599.976.335," katanya.
Menurut dia, piutang subrogasi tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerjasama dengan Jamdatun.
Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya sehingga tidak menyulitkan pihak lain.
Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan seperti bank maupun lembaga keuangan non-bank kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan.
Perum Jamkrindo sudah melakukan upaya penagihan subrogasi kepada mitra penerima jaminan baik melalui surat menyurat maupun melakukan pendekatan langsung, namun belum memperoleh hasil yang maksimal.
Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia juga melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dalam mengatasi kredit macet.
Untuk prosesi penandatangan kerjasama antara kedua pihak sendiri dilakukan oleh kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan Kajati di Makassar, Rabu ini.
Kerjasama dengan kejati memang penting khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus Hukum terkait klaim dan subrogasi.
Kerjasama dalam Kejati ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum . Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan / kekayaan / aset milik Jamkrindo kantor cabang Jamkrindo yang ada di daerah serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kantor cabang Jamkrindo di daerah.
Kedepan hal ini akan dikuasakan kepada pihak Kejaksaan.Penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dari penandatangan kesepakatan bersama antara Perum Jamkrindo dengan Jamdatun Kejaksaan RI tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor 08/jamkrindo/OP-03/II/ 2016 -- B-050/G/Gs.1/02/2016 tanggal 3 Februari 2016.
Berita Terkait
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Kejati Sulsel tahan rekanan Surveyor Indonesia atas dugaan korupsi
Jumat, 2 Februari 2024 1:16 Wib
Ketua ormas anti korupsi Wajo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kamis, 1 Februari 2024 21:38 Wib