Mamuju, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat menangani kasus dugaan praktik maladministrasi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
"Kasus maladministrasi ini sedang kami lakukan proses mediasi dengan menghadirkan drg Dian Angriany sebagai pelapor dan Nurwan Katta selaku Kepala Dinkes Polewali Mandar sebagai terlapor, dan Bahtiar selaku Sekretaris BKDD Kabupaten Polewali Mandar sebagai pihak terkait," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar, di Mamuju, Kamis.
Menurutnya, mediasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut penyelesaian laporan yang diproses Ombudsman terkait penugasan sementara beberapa orang dokter di kabupaten Polewali Mandar yang diduga mengandung unsur maladministrasi.
Kepala Dinkes Polewali Mandar Nurwan Katta dalam proses mediasi ini mengatakan, terkait mutasi drg Dian Angriany dari Puskesmas Pekkabata ke Puskesmas Pelitakan merupakan penugasan sementara dalam rangka pemerataan tenaga dokter untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah Pelitakan.
Namun pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar akan mengembalikan drg Dian Angriany bertugas di Puskesmas Pekkabata dengan syarat laporan yang pernah disampaikan ke Ombudsman segera dicabut.
"Tidak ada maksud lainya pak, ini murni karena pemerataan tenaga medis di sejumlah puskesmas, tapi kami siap mengembalikan yang bersangkutan bertugas di Puskesmas Pekkabata dengan syarat harus mencabut laporan dulu di Ombudsman," ujar Nurwan Katta.
Sekertaris BKDD Kabupaten Polewali Mandar Bahtiar menuturkan, penempatan atau penugasan sementara bagi tenaga medis merupakan hak perogratif kepala dinas kesehatan.
Bahkan dalam surat perjanjian sebelum menjadi CPNS tenaga dokter mereka siap ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
"Mutasi atau penugasan sementara merupakan salah satu program pembinaan atau penyegaran kepada setiap personel di lingkup Pemkab Polewali Mandar termasuk dokter Angriany, dan memang sebelum menerima SK definitif setiap CPNS maupun PNS harus menunggu minimal 10 surat penugasan sementara yang akan diusulkan kepada bupati untuk didefinitifkan," ujar Bahtiar.
Menangapi hal itu, drg Dian Angriany mengatakan, bersedia mencabut laporannya di Ombudsman Sulawesi Barat, namun ia meminta agar masalah ini diselesaikan secara mufakat melalui jalur mediasi, sehingga tidak hanya sekadar cabut laporan dan ia kembali bertugas di Puskesmas Pekkabata.
"Ini merupakan unsur pembelajaran agar kekeliruan dalam proses mutasi tidak terulang kembali di masa yang akan datang," katanya.
Persoalan mencabut laporan di Ombudsman, kata dia, sebenarnya hal yang tidak rumit, tapi semua pihak bisa duduk bersama khususnya kepala Dinkes Polewali Mandar agar masing-masing pihak bisa menyampaikan pendapat.
"Saya menilai penugasaan sementara ini tidak murni karena pemerataan, tapi ada dugaan unsur penyimpangan prosedur yang terlalu panjang rentetannya jika harus dijelaskan. Ini yang melatarbelakangi laporan saya ke Ombudsman Sulbar, dan saya berharap dengan jalur mediasi ini bisa menjadi pembelajaran agar ke depan kesalahan serupa tidak terulang kembali," kata Dian Andriany pula.
Berita Terkait
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib