Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar yang intens melakukan razia pelanggaran daerah khususnya pada penjualan minuman beralkohol kembali menyita puluhan kardus di beberapa toko yang menjual secara bebas.
"Dasar kita ada pada aturan itu sendiri. Bukan cuma karena mau masuk bulan puasa Ramadhan, razia miras ini memang sering kita laksanakan," ujar Kepala Satpol-PP Makassar Iman Hud di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, ratusan botol minuman keras beralkohol tinggi dengan berbagai merek itu disita karena dalam Perda mengatur tentang pelarangan, pengaturan dan pengendalian minuman.
Bukan cuma itu, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut juga mengatur tentang pembatasannya dalam penjualan pada swalayan maupun usaha dagang lainnya, apalagi pada tingkat pengecer.
Karena menurutnya, jual beli minuman beralkohol itu hanya bisa dilakukan pada hotel, pub, tempat karaoke, diskotik dan bar. Selain daripada itu, semua penjualan minuman beralkohol dilarang oleh pemerintah.
"Itu tadi, yang bisa menjual cuma tempat-tempat tertentu. Di luar hotel, pub, diskotik, tempat karaoke dan bar, semuanya dilarang. Apalagi kalau cuma penjual eceran," katanya.
Dari ratusan minuman keras beralkohol tinggi itu diamankan dari toko berbeda antara lain ; di Toko Prima 93 Jalan Mallengkeri diamankan tiga kardus. Sementara di Toko Yabok Jalan Cendrawasih diamankan 20 kardus.
Bahkan seluruh minuman keras itu diamankan karena izin yang dimiliki pemilik toko tidak sesuai dengan barang yang diedarkan, sehingga langsung diamankan.
"Izin mereka itu hanya izin berjualan barang campuran, bukan untuk jual miras. Ini langkah tegas yang kita tempuh karena laporan maraknya penjualan miras ini banyak kita terima," jelasnya.
Berita Terkait
Satpol PP dan Polres Pinrang menutup pengoperasian penjualan minuman keras
Kamis, 3 Agustus 2023 23:01 Wib
Polisi gerebek bengkel motor yang menjual minuman beralkohol
Minggu, 14 Agustus 2022 17:08 Wib
Pemprov DKI Jakarta belum pernah verifikasi bentuk usaha Holywings
Kamis, 30 Juni 2022 7:27 Wib
Disparekraf DKI Jakarta tegur manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol
Jumat, 24 Juni 2022 14:18 Wib
Bamus Betawi mengecam Holywings terkait promosi minuman keras gratis
Jumat, 24 Juni 2022 14:17 Wib
Satpol PP awasi peredaran minuman beralkohol selama Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 13:51 Wib
Kemenperin lepas ekspor perdana produk minuman beralkohol ke Thailand
Kamis, 16 Desember 2021 11:20 Wib
Anggota DPRD Makassar ajak warga awasi peredaran minuman beralkohol
Sabtu, 4 Desember 2021 14:11 Wib