Makassar (ANTARA Sulsel) - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta DPRD Kota Makassar agar meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Umum AMTI Budidoyo di Makassar, Kamis, mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok ini pada beberapa pasal itu tidak sesuai dengan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Kami di AMTI tidak anti dengan regulasi, justru dengan adanya regulasi kami mendapatkan kepastian. Tapi dengan regulasinya, kami jangan diamputasi," ujarnya.
Menurut Budidoyo, salah satu Perda KTR yang dinilai mesti diseleraskan dengan PP nomor 109 tahun 2012 yakni Perda Nomor 4 tahun 2013 yang mengatur pembatasan konsumsi hasil tembakau pada area publik di Makassar.
Secara khusus, lanjutnya, pada Perda Nomor 2013 secara implisit bahkan melarang peredaran IHT termasuk memperlihatkan jenis, merk, warna, logo dan wujud rokok pada beberapa area yang masuk dalam klasifikasi KTR.
Poin tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 3 Perda KTR Nomor 4 tahun 2013 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Dalam PP 109/2012 tidak ada pelarangan kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau. Harusnya ini jado acuan di Makassar agar nantinya tercipta keseimbangan sosial ekonomi," paparnya.
Selain itu, kata Budidoyo, Perda KTR Makassar juga tidak mengatur secara jelas penyediaa tempat khusus merokok, terkhusus pada area publik, kawasan bisnis dan usaha, fasilitas pemerintah sesuai dengan PP109/2012.
"Harmonisasi aturan di Makassar ini jadi penting, karena tentunya akan jado acuan di daerah lain pada wilayah timur khususnya. Apalagi Makassar pusat perekonomian di timur," katanya.
Secara nasional, industri hasil tembakau menyerap 6 juta tenaga kerja dengan kontribusi sebesar Rp139,5 triliun terhadap penerimaan cukai negara.
Kendati demikian, papar Budidoyo, kondisi itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang cenderung menerapkan aturan kawasan tanpa rokok yang eksesif.
Berita Terkait
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
BPS: Beras dan rokok kretek penyumbang inflasi di Sulsel
Jumat, 2 Februari 2024 1:18 Wib
Inggris bakal larang rokok elektrik sekali pakai demi kesehatan anak-anak
Selasa, 30 Januari 2024 15:29 Wib
Pemerintah Indonesia menetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 12:59 Wib
PDPI: Rokok elektrik mengandung bahan berbahaya dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:22 Wib
Capres Ganjar: Petani hingga ekosistem tembakau harus dilindungi
Selasa, 19 Desember 2023 17:37 Wib
Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 11:28 Wib