Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk ekektronik untuk mengantisipasi kekurangan blangko di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Jhon Rahman, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan surat keterangan tersebut berlaku selama enam bulan.
"Surat keterangan tersebut bagi masyarakat yang sudah lakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkan blangko," kata Jhon.
Ia mengatakan surat tersebut dapat digunakan dalam berbagai pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, Perbankan, dan pemilihan umum.
"Format yang digunakan juga sudah sama untuk seluruh Indonesia, karena di surat tersebut sudah memuat biodata dan foto dari warga yang telah melakukan perekaman," tutur Jhon.
Sedangkan cara untuk mendapatkan surat tersebut, Jhon mengatakan warga yang telah merekam hanya datang ke kantor Disdukcapil dan meminta surat keterangan tersebut.
"Surat keterangan ini akan kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), perbankan, kepolisian, dan instansi lainnya agar surat keterangan ini dapat diterima dalam kebutuhan masyarakat," katanya.
Untuk perekemanan e-KTP, Jhon menegaskan pihaknya masih terus membuka pelayanan perekaman karena batas waktu yang telah diberikan hingga 30 September 2016 tidak mencukupi untuk dilakukan perekaman menyeluruh.
Berita Terkait
Kemenhub: Bandara Sam Ratulangi Manado belum aman untuk pesawat
Kamis, 2 Mei 2024 20:17 Wib
Bandara Djalaluddin Gorontalo kembali beroperasi setelah tutup akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 2 Mei 2024 10:14 Wib
Bandara Djalaluddin Gorontalo ditutup sementara pada Selasa
Selasa, 30 April 2024 12:05 Wib
Gempa bumi magnitudo 4,7 guncang Kabupaten Boalemo
Sabtu, 27 April 2024 13:39 Wib
Gempa magnitudo 5,3 guncang Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 6:51 Wib
Presiden Jokowi makan bakso dan menyapa warga saat kunjungi Citimall Gorontalo
Senin, 22 April 2024 7:05 Wib
Presiden Jokowi ke Gorontalo untuk kunjungan kerja
Minggu, 21 April 2024 18:26 Wib
Trans Sulawesi di bagian barat Gorontalo Utara sudah dapat dilalui
Minggu, 10 Maret 2024 5:49 Wib