Makassar (Antara Sulsel) - Anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin yang terjerat kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto tahun 2013 dengan anggaran Rp23 miliar, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013," tegas JPU Andi Irfan Hasan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak PidanaKorupsi Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti dinilai bersalah karena ikut serta dalam pemborongan, maupun pengadaan proyek aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
"Terdakwa turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013," tandasnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengindahkan aturan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga terdakwa adalah seorang anggota legislatif.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.
Berita Terkait
Bupati Lutim memimpin penggalangan dana untuk korban bencana alam
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Pemkab Luwu mulai salurkan BLT dana desa tahap pertama 2024
Jumat, 5 April 2024 17:22 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta TPAKD lebih aktif agar serapan KUR meningkat
Rabu, 20 Maret 2024 21:16 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib