Kupang (Antara Sulsel) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nusa Tenggara Timur, di Kupang, Jumat, meluncurkan aplikasi layanan perizinan berbasis online yang dinamai aplikasi "SPESIAL".
Peluncuran aplikasi "SPESIAL" dilakukan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang dihadiri pula Deputi Bidang Pelayanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat, Lestari Indah, perwakilan Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat, beserta sejumlah pengusaha setempat.
Kepala Dinas PMPTSP NTT Semuel Rebo dalam acara peluncuran mengatakan, terwujudnya aplikasi "SPESIAL" berkat bantuan dinas terkait dari Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan sistem serupa dengan nama aplikasi "SIMPATI".
"Rekan-rekan Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat telah membantu dan mengajari kita untuk menerapkan layanan online ini," katanya.
Dia mengatakan, melalui aplikasi "SPESIAL" semua urusan perizinan di daerah setempat ke depan dapat dilakukan secara online sehingga lebih cepat, mudah, dan murah.
Dengan begitu, katanya, para pemohon izin dapat memantau sejauh mana perkembangan pengolahan izin setelah semua dokumen dimasukkan.
"Pemohon izin dengan muda bisa memantau apakah dokumen perizinan yang dimasukkan masih di front office, bank office, sudah masuk tim teknis, ataupun sudah di meja pimpinan atau belum. Jadi masyarakat bisa langsung mengontrolnya," katanya.
Menurut Samuel, hadirnya aplikasi perizinan berbasis online juga dilakukan dalam rangka menciptakan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dia mengatakan, saat ini wewenang urusan perizinan sudah didelegasikan dari Gubernur NTT kepada Dinas PMPTSP sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 5 Tahun 2016.
"Ada lebih dari 130 urusan perizinan yang selama ini ada di SPKD-SKPD menjadi urusan kita dan sudah sekitar 80 urusan perizinan sudah masuk dalam aplikasi online," katanya.
Ke depan, katanya, pihaknya akan memasukkan semua urusan perizinan dalam aplikasi online "SPESIAL" sehingga pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, murah, dan mudah.
"Kita ingin agar urusan perizinan semakin mudah, cepat, tidak ada pungutan-pungutan liar sehingga para investor bisa dengan mudah melakukan investasi untuk mempercepat pembangunan di NTT," katanya.
Berita Terkait
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Diskominfo Sulbar mengantisipasi game online bermuatan pornografi
Senin, 15 April 2024 6:07 Wib
Polisi bekuk bandar judi online jaringan Jawa Timur di Makassar
Senin, 25 Maret 2024 20:41 Wib
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib