Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rahmat Raharjo sepakat dan menandatangani perpanjangan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan kesepakatan kerja sama antarkedua belak pihak itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jalan Amanagappa, Jumat, disaksikan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan camat se-Makassar, Jumat.
"Menjadi payung hukum bagi Pemkot Makassar meminta legal opinion dari Kejari Makassar terhadap kebijakan ataupun program pemerintah yang rentan bersinggungan dengan apek hukum," terang Danny.
Ia mengungkapkan, pada 2011, Pemkot Makassar mempunyai 491 fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) yang harusnya diserahkan ke Pemkot Makassar.
Semua fasum dan fasos ini lokasinya tersebar di berbagai titik. MoU di bidang perdata dan TUN diharapkan wali kota dapat mempercepat langkah Pemkot Makassar mengejar fasum fasos yang masih dikuasai pihak lain.
Pengalihan wewenang dari kota ke provinsi juga menyita perhatian Wali Kota Danny. Ia mencontohkan di bidang kelautan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi. Sampah pelastik di Pantai Losari jumlahnya semakin bertambah, pemandangan ini sangat tidak elok dilihat.
Jika Pemkot Makassar turun tangan maka hal itu melampaui wewenangnya. Hal semacam inilah yang patut dikonsultasikan. Termasuk persoalan kanal dan banjir yang berada di jalan - jalan di bawah wewenang balai," kata Danny.
Sejak tahun lalu, sinergi antara Pemkot Makassar dan Kajari Makassar telah terbangun lewat TP4D yang anggotanya berasal dari kedua institusi itu. MoU yang ditandatangani hari ini, semakin memaksimalkan fungsi pengawalan yang dijalankan oleh kejaksaan.
"Beban institusi kejaksaan diatur dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang - Undang itu mengamanatkan Kejaksaan menjalankan fungsi sebagi penuntut umum, penindakan pidana umum, dan khusus serta bidang perdata dan TUN," jelas Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahardjo.
Dalam aturan yang sama, lanjut Kejari Dicky, kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum untuk meminimalisir potensi pengeluaran yang tidak tepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan yang diawali dari perencanaan. Hal itu, bagian dari upaya kejaksaan mencegah terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan.
Berita Terkait
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Dinsos minta tim PKH dukung penurunan prevalensi stunting di Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
Unhas dan Universitas Jember jalin kerja sama pendidikan kesehatan
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib