Makassar (Antara Sulsel) - Persentase penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 23 Mei 2017 mencapai 29,91 persen dari total pagu anggaran.
"Realisasi DAK Fisik Pemda di Sulsel mencapai Rp940,192 miliar, atau 29,91 persen dari pagu anggaran tahun 2017 yang sebesar Rp3,143 triliun," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPB) Provinsi Sulsel Marni Misnur di Makassar, Rabu.
Realisasi tersebut, kata dia, mencapai 100 persen dari jumlah yang direkomendasikan oleh koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Pusat DJPB.
"Ini adalah suatu prestasi tersendiri bagi Pemda di Sulsel, karena di banyak daerah lain masih banyak Pemda yang belum memenuhi rekomendasi tersebut," ucap Marni.
Dari jumlah realisasi DAK Fisik tersebut, Provinsi Sulsel tercatat dengan nilai penyaluran terbesar, yaitu Rp101,156 miliar, sedangkan Kabupaten Toraja Utara menjadi daerah dengan nilai penyaluran terkecil yakni Rp18,85 miliar.
Ia menjelaskan DAK Fisik ini disalurkan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku KPA penyalur DAK Fisik menerima dokumen persyaratan penyaluran untuk Triwulan I.
"Penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017," imbuhnya.
Adapun dokumen persyaratan tersebut, kata dia, terdiri atas Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana, dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya.
Ia juga menjelaskan saat ini terjadi perubahan peraturan yang signifikan terkait penyaluran DAK Fisik.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk tahun anggaran 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan ini merupakan pengganti dari 2 peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 dan Nomor 49/PMK.07/2016.
Terdapat perubahan yang signifikan terkait peraturan ini dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada peraturan sebelumnva instansi yang bertindak sebagai KPA adalah Ditjen Perimbangan Keuangan dan disalurkan secara terpusat melalui KPPN Jakarta ll.
Saat ini, pihak yang bertindak sebagai KPA dan penyalur adalah KPPN di daerah. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut merupakan implementasi dari salah satu agenda Nawacita yaitu membangun indonesia dari daerah dan dari pinggiran.
"Dengan pendelegasian KPA kepada KPPN Daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah terutama terkait penyaluran DAK Fisik," pungkasnya.
Berita Terkait
PDPI Sulselbar tingkatkan pengetahuan dokter di Kepulauan Selayar
Sabtu, 4 Mei 2024 15:58 Wib
BNPB : 2.957 warga Soppeng terdampak bencana banjir di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 15:55 Wib
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel memantau dampak banjir dari udara
Sabtu, 4 Mei 2024 15:54 Wib
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib
Pj Gubernur Sulsel memastikan distribusi bantuan ke daerah terisolasi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel kunjungi titik banjir dan longsor terparah di Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 11:00 Wib
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel gerak cepat tangani bencana di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 1:40 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib