Mamuju (Antara Sulsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan maklumat larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Kepala Satuan Polair Polres Mamuju Inspektur Polisi Satu Burhanudin, Selasa, menyatakan sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat khususnya nelayan di daerah itu menghindari penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan karena dapat merusak biota laut yang menjadi sumber pencaharian mereka.
"Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus menempelkan pengumuman tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak," ujar Burhanudin.
Sosialisasi dan pemasangan maklumat atau pengumuman larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak itu, kata Burhanudin, dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya pelabuhan TPI, Pelabuhan feri Simboro serta Pelabuhan Mamuju.
"Kami memasang pengumuman tersebut pada tempat umum khususnya pelabuhan agar dapat dibaca dan mudah diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir. Maklumat tersebut sebagai informasi agar dipahami sehingga masyarakat khususnya nelayan menghindari penggunaaan bahan peledak maupun alat tangkap berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem laut," terang Burhanudin.
Sebelumnya, Direktur Polair Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi menyatakan, secara rutin mendatangi kawasan pesisir untuk menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
"Secara rutin, kami mengimbau masyarakat khususnya yang berada di kawasan pesisir agar menjaga ekosistem laut dengan tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak terumbu karang maupun biota laut lainnya, termasuk tetap menjaga kawasan hutan bakau," tutur Toni Ariadi.
Selain memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian alam di kawasan pesisir, Ditpolair Polda Sulbar juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tindak kejahatan kemaritiman termasuk narkoba dan paham teroris.
Termasuk terus memantau aktivitas penjualan ikan di kawasan TPI Pelabuhan Mamuju untuk mengantisipasi penjualan ikan menggunakan bahan berbahaya seperti formalin.
"Kami juga terus memantau hasil produksi perikanan khususnya yang dijual di TPI untuk menghindari adanya ikan yang dijual menggunakan bahan pengawet berbahaya," tutur Toni Ariadi.
Berita Terkait
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
Polres Sidrap programkan "Police Go To School" lewat sosialisasi keselamatan
Selasa, 30 April 2024 13:37 Wib
Polres Majene gelar patroli malam cegah peredaran narkoba
Senin, 29 April 2024 23:56 Wib
Polres Barru Sulsel ungkap penyelundupan 30 kilogram sabu
Senin, 29 April 2024 18:17 Wib
Ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia dalam mobil
Sabtu, 27 April 2024 10:22 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib