Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah pengusaha rumah makan, kafe dan warung kopi yang tidak patuh membayar pajak.
"Semuanya sudah aturannya. Ada klasifikasi para wajib pajak dan jika tidak taat terhadap kewajibannya membayar pajak, maka tentu ada sanksi yang menantinya," ujar Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Andi Ahkam Syarif di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, para pengusaha penunggak pajak untuk rumah makan, kafe dan warung kopi itu umumnya sudah menunggak selama 5-6 bulan lamanya.
Bentuk sanksi yang diberikan kepada para penunggak pajak yakni dengan menempelkan stiker kepada tempat usahanya agar masyarakat mengetahui pelanggarannya.
"Penempelan stiker ini merupakan tanda agar masyarakat tahu bahwa rumah makan atau kafe yang bersangkutan tidak taat dan patuh bayar pajak," kata Andi Ahkam Syarif via telepon.
Andi Ahkam melanjutkan beberapa teguran dan peringatan sebelumnya telah dilakukan tidak diindahkan. Padahal, kata dia, sanksi ini masih tergolong pembinaan dan masih diberikan kesempatan menuntaskan pajaknya.
"Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, rumah makan terminal dan seafood di Jalan Batu Putih, Warung Coto di Gagak dan Kakatua, Warung Sop Lidah di Jalan Bulukunyi, Aroma Luwu di Rajawali II, Ayam Goreng Khas di Jalan Sulawesi, Shabu Tei Suki di Mal Ratu Indah, rumah makan Laota jalan Sulawesi," jelasnya.
Sedangkan untuk warung kopi, Bapenda Makassar juga memberikan sanksi serupa kepada Warung Kopi Mammy 68 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi.
Berita Terkait
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib