Makassar (Antara Sulsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan La Ode Arumahi bersama anggota Panwaslu Makassar bertemu Wali Kota Makassar untuk membahas sejumlah agenda salah satunya penambahan kewenangan lembaga pengawas itu.
"Jadi hari ini kita hadir di rumah jabatan wali kota untuk menandatangani NPHD Pemkot Makassar dan Panwaslu sekaligus membahas sejumlah agenda lainnya," ujar La Ode Arumahi di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, salah satu kewenangan tambahan yang dikuatkan melalui revisi undang-undang pemilihan umum (pemilu) itu adalah tentang pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematik dan masif.
Disebutkannya, salah satu pelanggaran seperti politik uang jika ditemukan di kemudian hari adalah memproses pidana pelakunya dengan putusan pengadilan.
Sedangkan pada tingkat pengawas, bisa merekomendasikan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa harus melalui proses sidang.
"Pemberian sanksi terkait dengan praktik politik uang ini tidak menggugurkan sanksi pidana. Sedangkan pasangan calonnya bisa langsung didiskualifikasi oleh panwaslu," katanya.
Di dalam Penjelasan Rancangan UU Pemilu, yang dimaksud dengan "pelanggaran terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi oleh tim.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan "pelanggaran masif" adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan, tambahan kewenangan terhadap panwaslu pastinya akan meningkatkan kualitas demokrasi dari masa ke masa.
"Ini adalah perkembangan yang bagus dan tentunya akan meningkatkan kualitas demokrasi kita. Ini juga bagian dari pendidikan politik," ucap Danny--sapaan akrab Ramdhan Pomanto.
Berita Terkait
KPK menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Selasa, 28 November 2023 5:51 Wib
KPK memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Rabu, 22 November 2023 15:48 Wib
KPK periksa Bupati Muna di Polda Sultra terkait dugaan suap dana PEN
Senin, 17 Juli 2023 13:33 Wib
KPK mencegah Bupati Muna bepergian ke luar negeri
Kamis, 13 Juli 2023 1:59 Wib
Ketua Bawaslu Sulsel demisioner harap komisioner baru petakan daerah rawan
Senin, 8 Mei 2023 23:46 Wib
Anggota Bawaslu Sulsel jalani uji kepatutan Anugerah Tinarbuka KI
Senin, 27 Maret 2023 20:58 Wib
Bawaslu dan Pemprov Sulsel bersinergi awasi netralitas ASN pada Pilkada dan Pemilu 2024
Kamis, 13 Oktober 2022 19:04 Wib
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja pengawasan tahap awal pemilu 2024
Sabtu, 13 Agustus 2022 20:20 Wib