Mamuju (ANTARA News) - KPU Provinsi Sulawesi Barat  tidak akan menyiapkan penghitungan cepat di Pilkada Mamuju karena keterbatasan anggaran.

"Seharusnya penting adanya penghitungan cepat di Pilkada Mamuju agar tidak ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada," kata Ketua KPU Sulbar, Nahar Nasada, di Mamuju, Sabtu.

KPU Sulbar menjadi penanggung jawab KPU Mamuju setelah sebelumnya lima anggota KPU Mamuju masing-masing  Zainal Abidin (Ketua) Bohari, Hasrat Lukman, Sulaeman Rahman, Burhanuddin, dipecat.

Kelima anggota KPU Mamuju tersebut dipecat dari jabatannya karena menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara pada pemilu legislatif di wilayah itu.

Nahar mengatakan dengan penghitungan cepat maka dalam waktu satu hari saja dapat diketahui hasil dari Pilkada dan mengetahui siapa pemenang yang meraih suara terbanyak dari setiap kandidat yang bertarung.

Sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi kelompok tertentu untuk melakukan rakayasa hasil pilkada dengan melakukan kecurangan yakni dengan merubah hasil Pilkada yangt ada di tempat pemungutan suara (TPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) .

Namun, lanjutnya, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki KPU dalam melaksanakan Pilkada Mamuju maka tidak dilakukan penghitungan cepat tetapi hanya dengan melakukan perhitungan manual.

"Anggaran Pilkada Mamuju hanya sekitar Rp13 miliar yang dikelola sehingga banyak kegiatan yang seharusnya dilakukan namun tidak dilaksanakan, seperti perhitungan cepat," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam penghitungan Pilkada Mamuju KPU Sulbar akan mengandalkan penghitungan melalui formulir C1 di tingkat PPK, meskipun membutuhkan waktu yang lama.

"Hasil penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK tidak akan ditetapkan lebih awal, tapi lansung didistribusikan ke Kabupaten untuk dilakukan rekapitulasi suara sebelum ditetapkan menjadi hasil Pilkada Mamuju," ujarnya.

Ia menjamin meskipun dengan penghitungan  manual hasil pilkada Mamuju tidak akan ada rekayasa, karena hasil dari TPS dan PPK akan langsung dibawa ke Kabupaten yakni di KPU Mamuju. (T.KR-MFH/F003)