DPRD Sulsel Segera Bahas Empat Ranperda
Kamis, 11 Agustus 2011 19:58 WIB
Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan segera membahas empat rancangan peraturan daerah yang telah memenuhi syarat akademik.
Ketua Badan Legislasi DPRD Sulsel Muchlis Panaungi di Makassar, Kamis mengatakan, empat ranperda tersebut terdiri atas dua jenis ranperda usul eksekutif tentang retribusi dan dua jenis ranperda inisiatif DPRD.
"Ke empat ranperda ini sementara dalam pengkajian akhir di Badan Legislasi dan peluangnya besar untuk dibentuk panitia khusus, karena sudah memenuhi syarat akademik," katanya.
Dua ranperda retribusi diusulkan Dinas Pendapatan Daerah, sementara ranperda inisiatif terdiri atas ranperda Perlindungan Sumber Daya Alam yang diprakarsai Komisi D serta Ranperda Perlindungan Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang diprakarsai Komisi E.
Menurut Muchlis yang juga anggota komisi E dari Fraksi PAN, Ranperda Perlindungan Sumber Daya Alam untuk menghindari kerusakan lingkungan atas eksplorasi tambang dan pencemaran lingkungan.
Sementara, Ranperda PRT digagas untuk melindungi hak-hak pembantu dari kekerasan majikan sampai pemberlakuan kesetaraan dengan pekerja-pekerja lainnya.
"Mereka (PRT) tidak pernah disentuh aturan, tetapi mereka sering dieksploitasi dan diintimidasi sehingga harus dilindungi dengan cara membuatkan perda," ujar Ketua Tim Inisiator Ranperda PRT, Adil Patu.
Di dalam perda yang menjabarkan tentang penyalur, majikan dan pembantu, juga akan mengatur secara rinci tentang batasan waktu bekerja maupun standar upah minimal.
"Pekerjaan pembantu harus lebih jelas. Jangan dia yang cuci mobil, dia yang masak, dia yang membersihkan," kata Adil.
Selain itu, ranperda ini mengatur sanksi denda serta tuntutan pidana kepada majikan yang sewenang-wenang kepada pembantunya.
Jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka PRT berhak mendapat gaji minimal sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp1.000.080 perbulan. (T.pso-099/S023)
Ketua Badan Legislasi DPRD Sulsel Muchlis Panaungi di Makassar, Kamis mengatakan, empat ranperda tersebut terdiri atas dua jenis ranperda usul eksekutif tentang retribusi dan dua jenis ranperda inisiatif DPRD.
"Ke empat ranperda ini sementara dalam pengkajian akhir di Badan Legislasi dan peluangnya besar untuk dibentuk panitia khusus, karena sudah memenuhi syarat akademik," katanya.
Dua ranperda retribusi diusulkan Dinas Pendapatan Daerah, sementara ranperda inisiatif terdiri atas ranperda Perlindungan Sumber Daya Alam yang diprakarsai Komisi D serta Ranperda Perlindungan Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang diprakarsai Komisi E.
Menurut Muchlis yang juga anggota komisi E dari Fraksi PAN, Ranperda Perlindungan Sumber Daya Alam untuk menghindari kerusakan lingkungan atas eksplorasi tambang dan pencemaran lingkungan.
Sementara, Ranperda PRT digagas untuk melindungi hak-hak pembantu dari kekerasan majikan sampai pemberlakuan kesetaraan dengan pekerja-pekerja lainnya.
"Mereka (PRT) tidak pernah disentuh aturan, tetapi mereka sering dieksploitasi dan diintimidasi sehingga harus dilindungi dengan cara membuatkan perda," ujar Ketua Tim Inisiator Ranperda PRT, Adil Patu.
Di dalam perda yang menjabarkan tentang penyalur, majikan dan pembantu, juga akan mengatur secara rinci tentang batasan waktu bekerja maupun standar upah minimal.
"Pekerjaan pembantu harus lebih jelas. Jangan dia yang cuci mobil, dia yang masak, dia yang membersihkan," kata Adil.
Selain itu, ranperda ini mengatur sanksi denda serta tuntutan pidana kepada majikan yang sewenang-wenang kepada pembantunya.
Jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka PRT berhak mendapat gaji minimal sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp1.000.080 perbulan. (T.pso-099/S023)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD dan Pemprov Sulsel sepakat lanjutkan program pembangunan MYP Tahap kedua
28 August 2026 4:43 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Ramai antrean di SPBU, Polda Sulsel bekuk 17 tersangka penimbunan BBM subsidi
14 September 2026 13:39 WIB