DP3A: Hak partisipatif anak belum optimal diimplementasikan
Rabu, 29 Juni 2022 22:54 WIB
Ilustrasi anak-anak yang harus mendapat empat hak sesuai Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018. Antara/ Suriani Mappong
Makassar (ANTARA) - Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar Sulawesi Selatan menyatakan dari empat hak anak yang terkandung dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, hak partisipatif anak belum optimal diimplementasikan.
"Dari empat hak anak dalam Perda itu yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, hak yang terakhir ini belum optimal diterapkan," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Kota Makassar Amirai di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan hak partisipatif anak ini seperti hak mengutarakan pendapatnya menjadi bagian dari hak asasi seorang anak.
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila seorang anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasinya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak Sakka Pati mengatakan pendekatan untuk perlindungan anak itu harus mengikuti perkembangan zaman.
"Peran keluarga, lingkungan dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda di lapangan juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak tertinggal," paparnya.
Ia mengapresiasi Pemkot Makassar yang sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurut dia, Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan ataupun membuat program perlindungan anak.
Dengan adanya Perda itu, lanjut dia, juga menjadi sarana pembeda Kota Makassar dengan daerah lainnya dalam perlindungan anak, karena adanya perbedaan kultur dan penggunaan kearifan lokal.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak DPRD Kota Makassar menggencarkan sosialisasi Perda itu di lapangan.
Salah seorang Legislator DPRD Makassar dari Komisi B Rezki mengatakan pemenuhan hak-hak anak tidak dapat ditawar-tawar, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
"Selain keluarga, negara pun harus hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap anak," ujarnya.
"Dari empat hak anak dalam Perda itu yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, hak yang terakhir ini belum optimal diterapkan," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Kota Makassar Amirai di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan hak partisipatif anak ini seperti hak mengutarakan pendapatnya menjadi bagian dari hak asasi seorang anak.
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila seorang anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasinya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak Sakka Pati mengatakan pendekatan untuk perlindungan anak itu harus mengikuti perkembangan zaman.
"Peran keluarga, lingkungan dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda di lapangan juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak tertinggal," paparnya.
Ia mengapresiasi Pemkot Makassar yang sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurut dia, Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan ataupun membuat program perlindungan anak.
Dengan adanya Perda itu, lanjut dia, juga menjadi sarana pembeda Kota Makassar dengan daerah lainnya dalam perlindungan anak, karena adanya perbedaan kultur dan penggunaan kearifan lokal.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak DPRD Kota Makassar menggencarkan sosialisasi Perda itu di lapangan.
Salah seorang Legislator DPRD Makassar dari Komisi B Rezki mengatakan pemenuhan hak-hak anak tidak dapat ditawar-tawar, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
"Selain keluarga, negara pun harus hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap anak," ujarnya.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DP3A Makassar libatkan penyintas susun rencana aksi tangani kekerasan anak
12 February 2026 19:58 WIB
DP3A Makassar edukasi orang tua soal bahaya konten pornografi di sosmed
20 August 2025 19:44 WIB, 2025
DP3A Makassar memberikan atensi khusus untuk kasus perempuan dan anak
29 January 2025 0:18 WIB, 2025
YLKI: Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025
25 January 2025 0:40 WIB, 2025
DP3A Makassar perkuat sinergi untuk perlindungan perempuan dan anak
29 November 2024 23:00 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Hindari masuk bui, pengelola Sekolah Rakyat di Sulsel dibekali pencegahan korupsi
08 September 2026 17:30 WIB
Polrestabes Makassar sita 335 motor dan sajam dalam operasi cipta kondisi
08 September 2026 4:41 WIB