Makassar (ANTARA) - Lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar segera menjalani persidangan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tim Penyidik Pidsus telah menyerahkan tanggung jawab atas lima orang tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Selasa.

Kelima tersangka tersebut berinisal TY selaku Kepala Cabang PT SI, JH selaku pengacara, ATL selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar dan sekaligus proyek manager atau personalp incharge). Selanjutnya, tersangka MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork dan AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS) yang merupakan rekanan.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, lima tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai 5 Februari sampai 24 Februari 2024.

Perkara ini terkait empat proyek fiktif atau pekerjaan yang diusulkan yakni jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT SI. Selanjutnya dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp30,5 miliar lebih tahun anggaran 2019-2020.

Modus operandi dilakukan tersangka IM bekerja sama dengan tersangka ATL (sudah ditahan) selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus manajer proyek Personal Incharge (PIC) dan tersangka TY (sudah ditahan) sebagai Kepala Cabang PT SI Cabang Makassar.

Selanjutnya, AH sebagai Kabag Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti (saat ini masih berstatus saksi) membuat RAB tersebut. Awalnya, tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh AH dan diteruskan ke tersangka TY.

Setelah dana didropping atau ditransfer dari PT SI pusat dan diteruskan oleh PT SI Cabang Makassar melalui rekening tersangka ATL selaku Manager PIC, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan tersebut, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sebagian dana juga diberikan kepada pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan kepada PT Inovasi Global Solusindo selaku rekanan serta diberikan pula kepada tersangka TY, MRU, JH dan AH, serta diberikan kepada tersangka IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Tersangka IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti telah bekerja sama dengan tersangka TY, ATL, AH dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin Pembangkit Listrik Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka IM juga menerima sejumlah dana dari PT SI Cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti bernama RYH sebesar Rp 4,4 miliar lebih karena kegiatan proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.

Dari perbuatan para tersangka PT SI Cabang Makassar mengalami kerugian senilai Rp20 miliar lebih berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT SI terdiri atas  Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern dan sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024