Makassar (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkapkan sebanyak 46 orang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis pada tahapan pilkada serentak 2024.

"Hari ini kita rapat dengan stakeholder dari penegakan aparat hukum, salah satunya adalah isu soal netralitas ASN. Pada proses pemilihan yang lagi berjalan, kami memproses banyak ASN yang diduga punya keterlibatan atau keberpihakan dengan bakal calon tertentu," ujarnya di sela rapat koordinasi bersama stakeholder, di Makassar, Kamis.

Ia menyebut  dari 46 orang yang dilaporkan tersebut, di antaranya laporan terhadap 35 orang ASN sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.

Perempuan akrab disapa Ana ini mengemukakan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terbanyak di Kabupaten Pinrang sebanyak 17 kasus, disusul Kota Palopo delapan kasus dan Kabupaten Luwu Timur delapan kasus.

Selanjutnya, di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) terdapat enam kasus, sedangkan di Kabupaten Sinjai, Takalar dan Sidenreng Rappang (Sidrap) masing-masing dua kasus.

Ana mengatakan ada 10 laporan lainnya juga masih dalam proses penelusuran. Dari 10 laporan itu, delapan orang ASN di Luwu Timur, satu kasus masing-masing di Bantaeng dan di Makassar.

"Dugaan pelanggaran ASN ini kemudian direkomendasikan. Untuk Kota Makassar dan Bantaeng satu (kasus) dan masih dalam penelusuran awal, diduga Camat kemudian, yang kemarin (lurah) juga sempat viral," ucap mantan Ketua AJI Makassar ini.

Menurut Ana, hingga saat Bawaslu sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ASN tersebut, dan bila dilihat grafik peningkatan keberpihakan ASN cukup tinggi pascapemilu serentak 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli saat Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2024). ANTARA/Darwin Fatir
Oleh karena itu, kata Ana, pertemuan ini mengingatkan kembali kepada semua stakeholder, aparat hukum serta pemerintah daerah agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan yang bisa merugikan ASN maupun para calon kepala daerah.

"Karena, kalau ada yang seperti itu kan bukan cuma ASN yang dirugikan, tapi calon kandidat juga yang bisa berpotensi dirugikan karena terseret namanya dalam proses penanganan pelanggaran," tuturnya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024