Makassar (ANTARA) - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,124 kilogram hasil tangkapan dari Januari-September 2024 di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara dimasukkan dalam mesin blender, yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai," ujar Kasat Resnarkoba Komisaris Polisi Lulik Febyantara saat rilis, Selasa.

Usai barang bukti dihancurkan dengan blender, pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Makassar disaksikan personel Propam serta sejumlah tersangkanya membuang barang terlarang itu ke dalam toilet agar tidak dapat digunakan ataupun diperdagangkan ulang.

Sebelum pemusnahan, kata Lulik, dilaksanakan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) guna memastikan barang tersebut narkoba dan sebagian dari total Sabu seberat 1,124 kilogram itu disisihkan untuk kepentingan pembuktian pada sidang di pengadilan nanti.

Menurut dia, barang bukti sabu tersebut berasal dari tersangka penangkapan pertama inisial NH alias Yaya dan A alias Anca ditangkap pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Teuku Umar Nomor 1 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dia menjelaskan barang bukti sabu sebanyak 19 sachet dengan berat total 313,93 gram, dan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 19,6 gram. Berat total yang dimusnahkan dari penangkapan di TKP pertama sebanyak 294,27 gram.

Sedangkan di TKP kedua, kata dia, barang bukti narkoba yang disita dari tersangka berinisial A alias Col dan Z ditangkap pada Selasa (3/9/2024) di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang dengan berat 848,73 gram.

Selain narkoba Sabu, kata Lulik, Kepolisian turut mengamankan dua paket kecil narkoba jenis ganja milik tersangka. Total barang bukti yang dimusnahkan dari hasil penangkapan di TKP kedua seberat 829,38 gram, sedangkan sisanya seberat 18,7 gram disisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara untuk TKP ketiga, turut pula dimusnahkan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu. Namun demikian, salah satu pelaku merupakan pecandu, sehingga dilakukan restoratif justice atau keadilan restoratif, sesuai amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Ini diimplementasikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, serta teknis pelaksanaan diuraikan dalam STR Polri Nomor 145," katanya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024