Mamuju (ANTARA) - Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat memusnahkan sabu-sabu seberat 109,196 gram hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang warga Kabupaten Pinrang," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian di Majene, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan pada air porselin atau pembersih lantai itu, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majene dan Ketua Pengadilan setempat serta tersangka R (34).
Pemusnahan barang bukti tersebut lanjut Kapolres, dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Nomor : B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari Kejaksaan Negeri Majene.
Febryanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka R itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas Kabupaten Majene.
"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara denda atas perbuatan tersangka lanjut Kapolres, paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," kata Febryanto.