Mamuju (ANTARA) - Aparat Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat menangkap enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya merupakan target operasi (TO) kepolisian setempat.
"Penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Marano yang digelar Polres Majene selama 14 hari," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian, Rabu
"Dua diantara pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan TO Polres Majene, sementara empat lainnya tidak masuk target operasi," tambahnya.
Kapolres menguraikan dari enam pelaku yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, sementara tiga lainnya terkait obat-obatan berbahaya.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap tersebut, yakni Ma (29) dengan barang bukti yang diamankan, satu unit telepon genggam, satu buah kaca pirex berisi sisa sabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya.
Dari penangkapan Ma tersebut, polisi kemudian meringkus As (59) di kediamannya di Kelurahan Lembang.
"Keduanya membeli sabu-sabu secara patungan kepada tersangka berinisial AR (32)," ujarnya.
"Tersangka AR sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," terang Febriyanto.
Sedangkan Ma dan Ar tambahnya, dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, penangkapan tiga orang lainnya terkait obat-obatan berbahaya lanjutnya, berawal dari penangkapan AN (20) dengan barang bukti 184 butir obat berlogo Y.
Dari penangkapan itu polisi, kata Febriyanto Siagian, kemudian pihaknya meringkus DE (18) serta AM (25).
"Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KHUP, ketiganya diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun," tegas Febryanto.