Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) pada periode Januari - Agustus 2024 sudah mengumpulkan 502.887 Surat Pemberitahuan (SPT) dari 2,6 juta wajib pajak.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis di Makassar, Senin, mengatakan 502.887 wajib pajak ini adalah gabungan dari wajib pajak orang perorangan maupun wajib pajak badan.
"Jadi angka 502.887 ini adalah gabungan dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, angka ini berbanding 502.256 atau turun 0,67 persen dari tahun sebelumnya. Kita masih punya waktu tiga bulan lagi untuk memaksimalkan," ujarnya.
Adnan Muis mengatakan pihaknya masih terus mendorong dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak tersebut.
Adapun angka wajib pajak dari orang pribadi hingga Agustus 2024 sebanyak 473.222 orang berbanding 478.021 untuk periode yang sama tahun sebelumnya atau mengalami penurunan minus 1 persen.
Sementara pada wajib pajak badan tercatat sebanyak 29.665 WP berbanding 28.235 WP atau mengalami peningkatan sebesar 5,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kita tahu bahwa Pajak Penghasilan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didorong dengan prinsip 'Self Assessment' artinya mendorong wajib pajak mendaftar sendiri, menghitung sendiri, melapor sendiri dan membayar sendiri," katanya.
Adnan menyatakan strategi pengamanan penerimaan 2024 ini akan memperkuat fungsi kehumasan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, kemudian pengawasan atas pelaporan pajak instansi pemerintah dan pelaksanaan APBN/ APBD/APBdes.
Selanjutnya, membuat penguatan sinergi melalui join program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum, penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak, memperluas basis data perpajakan melalui aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi. Serta, menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis di Makassar, Senin, mengatakan 502.887 wajib pajak ini adalah gabungan dari wajib pajak orang perorangan maupun wajib pajak badan.
"Jadi angka 502.887 ini adalah gabungan dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, angka ini berbanding 502.256 atau turun 0,67 persen dari tahun sebelumnya. Kita masih punya waktu tiga bulan lagi untuk memaksimalkan," ujarnya.
Adnan Muis mengatakan pihaknya masih terus mendorong dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak tersebut.
Adapun angka wajib pajak dari orang pribadi hingga Agustus 2024 sebanyak 473.222 orang berbanding 478.021 untuk periode yang sama tahun sebelumnya atau mengalami penurunan minus 1 persen.
Sementara pada wajib pajak badan tercatat sebanyak 29.665 WP berbanding 28.235 WP atau mengalami peningkatan sebesar 5,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kita tahu bahwa Pajak Penghasilan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didorong dengan prinsip 'Self Assessment' artinya mendorong wajib pajak mendaftar sendiri, menghitung sendiri, melapor sendiri dan membayar sendiri," katanya.
Adnan menyatakan strategi pengamanan penerimaan 2024 ini akan memperkuat fungsi kehumasan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, kemudian pengawasan atas pelaporan pajak instansi pemerintah dan pelaksanaan APBN/ APBD/APBdes.
Selanjutnya, membuat penguatan sinergi melalui join program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum, penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak, memperluas basis data perpajakan melalui aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi. Serta, menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan