Makassar (ANTARA) - Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan meninjau percetakan PT Temprina Media Grafika di Gresik, Provinsi Jawa Timur, selaku pemenang tender surat suara untuk Pilkada 2024.
"Pemantauan proses pencetakan surat suara ini penting dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam KPT 1139 tahun 2024 tentang spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan PKPU nomor 12 tahun 2024," kata Anggota Bawaslu Sulsel Samuar Saleh melalui siaran persnya diterima di Makassar, Kamis.
Tujuan dari pemantauan tersebut, ujar Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel ini guna memastikan proses pencetakan surat suara pilkada serentak di 18 kabupaten kota se-Sulsel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses pemantauan ini melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu kabupaten setempat. Pimpinan Bawaslu provinsi juga memberikan arahan kepada Bawaslu kabupaten agar melaksanakan pengawasan secara cermat, transparan, dan akuntabel," paparnya menekankan.
Pemantauan logistik penting ini juga dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakil Koordinator Divisi SDMO Adnan Jamal serta tim fasilitasi logistik Bawaslu Sulsel serta anggota KPU Sulsel Marzuki Kadir, beserta stafnya turut memantau jalannya proses pencetakan.
Sebelum proses pencetakan dimulai, desain gambar dan nama calon telah diperiksa pihak KPU, Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditentukan, selanjutnya dicetak.
Sementara itu, perwakilan dari PT Temprina Media Grafika Dhui Thofani menjelaskan mesin pencetak yang digunakan mencetak tersebut mampu memproduksi hingga 14.000 lembar surat suara per jam.
"Kami berusaha pencetakan surat suara untuk setiap kabupaten dapat selesai sesuai dengan estimasi waktu yang ditentukan dan pengiriman ke Sulawesi Selatan dapat dilakukan tepat waktu," katanya.
Untuk jumlah total surat suara yang dicetak oleh PT Temprina Media Grafika khusus 18 kabupaten/kota se-Sulsel sebanyak 4.839.257 lembar.
"Pemantauan proses pencetakan surat suara ini penting dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam KPT 1139 tahun 2024 tentang spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan PKPU nomor 12 tahun 2024," kata Anggota Bawaslu Sulsel Samuar Saleh melalui siaran persnya diterima di Makassar, Kamis.
Tujuan dari pemantauan tersebut, ujar Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel ini guna memastikan proses pencetakan surat suara pilkada serentak di 18 kabupaten kota se-Sulsel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses pemantauan ini melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu kabupaten setempat. Pimpinan Bawaslu provinsi juga memberikan arahan kepada Bawaslu kabupaten agar melaksanakan pengawasan secara cermat, transparan, dan akuntabel," paparnya menekankan.
Pemantauan logistik penting ini juga dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakil Koordinator Divisi SDMO Adnan Jamal serta tim fasilitasi logistik Bawaslu Sulsel serta anggota KPU Sulsel Marzuki Kadir, beserta stafnya turut memantau jalannya proses pencetakan.
Sebelum proses pencetakan dimulai, desain gambar dan nama calon telah diperiksa pihak KPU, Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditentukan, selanjutnya dicetak.
Sementara itu, perwakilan dari PT Temprina Media Grafika Dhui Thofani menjelaskan mesin pencetak yang digunakan mencetak tersebut mampu memproduksi hingga 14.000 lembar surat suara per jam.
"Kami berusaha pencetakan surat suara untuk setiap kabupaten dapat selesai sesuai dengan estimasi waktu yang ditentukan dan pengiriman ke Sulawesi Selatan dapat dilakukan tepat waktu," katanya.
Untuk jumlah total surat suara yang dicetak oleh PT Temprina Media Grafika khusus 18 kabupaten/kota se-Sulsel sebanyak 4.839.257 lembar.