Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan penyelenggara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang  dijadwalkan 24 Mei 2025, tentang masih adanya potensi kerawanan pelanggaran.

"Kenapa rawan, karena sejak 28 November 2024 sampai 24 Mei 2025 nanti ada sejumlah warga memegang e-KTP baru. Begitu pula ada anggota TNI-Polri masuk pensiun, ini perlu diantisipasi pendataannya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilih yang berhak menyalurkan pilihannya pada PSU di Kota Palopo adalah telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada lalu.

Pemilih yang terdaftar tersebut memiliki nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DKP) dan DPTb (tambahan) untuk Surat Suara Pilkada serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada 27 November 2024.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut. Tapi, bagaimana dengan pemilih baru mendapatkan e-KTP atau anggota pensiun menjadi warga sipil, makanya rawan," ungkap Saiful.

Bila terjadi hal demikian, kata dia, pemilih yang merasa punya hak memilih tetapi tidak terdaftar di DPT, tapi memiliki e-KTP sah dan memaksakan masuk di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pihak KPPS memberikan kesempatan memilih, maka potensi pelanggaran ada.

"Ini bisa menjadi pintu masuk terjadinya PSU terulang kembali di TPS tersebut, atau bahkan bisa disoal lagi di MK, itu di satu sisi. Sedangkan di sisi lain, bisa berpotensi membuat ribut di TPS pada hari pemungutan suara," katanya.

Pria disapa akrab Ipul ini menjelaskan, hal pertama menjadi penting adalah mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu di TPS memastikan hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK boleh menyalurkan pilihannya di TPS.

Kedua, kerja sama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari PSU 24 Mei 2025.

"Jadi, bila namanya tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DPTb Pilkada lalu, maka tidak berhak ikut memberikan suaranya pada PSU nanti. Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU di Kota Palopo dengan baik," paparnya menyarankan.

Sebelumnya, KPU Sulsel sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo mengenai persiapannya, usai MK memerintahkan pelaksanaan PSU di Palopo disebabkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir terbukti menggunakan ijazah tidak terdaftar alias palsu hingga akhirnya didiskualifikasi.

Untuk jumlah DPT Pilkada Kota Palopo 27 November 2024 yang ditetapkan KPU Palopo pada 20 September 2024 sebanyak 125.572 pemilih tersebar di 48 kelurahan dari sembilan kecamatan di kota setempat.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025