Gowa (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Gowa akhirnya menetapkan satu orang tersangka inisial YU atas kasus tindak pidana pengrusakan pembalakan ilegal hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kami telah tetapkan bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pembalakan hutan lindung setelah dilaksanakan gelar perkara," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Gowa, Senin.

Selain menetapkan YU sebagai tersangka, polisi turut menyita alat berat yang digunakan untuk mengubah kultur atau wilayah hutan lindung tersebut. Penyidik telah menyurati bersangkutan agar memenuhi panggilan.

"Untuk surat panggilan sebagai tersangka telah kami ajukan. Mudah mudahan bersangkutan koperatif memenuhi panggilan," tuturnya menekankan.

Kasus perambahan hutan lindung ini baru terkuak setelah izin pengelolaan lahan (IPL) seluas 3.000 hektare lebih selama 35 tahun disalahgunakan pelaku.

Tersangka YU diketahui warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap. Ia berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus sekaligus merubah kultur hutan setempat.

Perbuatan dilakukan dengan dalih IPL yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019. Izinnya mencakup pengelolaan hutan lindung itu selama 35 tahun setelah diserahkan untuk oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi untuk dikelola.

"Ada izin pengelolaan hutan itu oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan masa berlakunya 35 tahun. Inilah menjadi dasar tersangka melakukan perambahan (penebangan pohon) di hutan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Bahtiar mengungkapkan.

Sedangkan pemegang izin IPL yakni KS Jaya Abadi diketahui pemiliknya inisial MY yang turut masuk dalam penyelidikan polisi, namun dihentikan karena meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan di lokasi hutan setempat. .

Meski demikian, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan setelah memeriksa sembilan saksi termasuk kepala Desa Erelembang. "Kemungkinan keterlibatan kepala desa masih di dalami. Saat ini statusnya masih saksi," katanya menambahkan.

Pelaksana tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan Khalid Ibnu Wahab menyebutkan, izin yang dikeluarkan Kemenhut hanya untuk mengolah getah pinus dengan masa 35 tahun.

Selain itu, pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait penebangan pohon pinus dari pihak KSU Jaya Abdi. Atas perbuatan itu, ia telah melaporkan ke Kemenhut dengan merekomendasikan pencabutan izin KSU tersebut.

Dari hasil penelusuran pembalakan hutan pinus, terdapat sekitar 1,075 hektare sudah dibabat pelaku, membuat lokasi di sekitar hutan menjadi gundul dan rawan longsor.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin Bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung menggerebek tempat itu pada Jumat (12/12/2025) dini hari pukul 03.00 WITA. Pantau lapangan lokasi sudah rata karena pohon habis ditebang.