ASP Sulsel desak prioritaskan penegakan hukum lingkungan
Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah aktivis dari berbagai lembaga masyarakat sipil tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan menggelar aksi memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di depan kantor gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pemulihan pesisir, perlindungan kawasan karst, serta penyelamatan rimba terakhir merupakan hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah saat ini maupun yang akan datang. Penegakan hukum lingkungan harus diprioritaskan," ujar pimpinan aksi, Apandi, di Makassar, Selasa.
Menurutnya, sejumlah isu utama yang disuarakan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup tahun ini di wilayah Sulsel, seperti tolak Reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) yang merugikan warga Galesong, Kabupaten Takalar karena berdampak abrasi ditimbulkan menambang pasir laut.
Selain itu, isu lain adalah permintaan mencabut izin usaha PT ABG di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, serta menolak PT CONS dan KAAI yang dinilai merampas dan mencemari lingkungan.
Kemudian, hentikan eksploitasi tambang marmer di Pebu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Selanjutnya, menolak perpanjangan HGU PT Lonsum di Bulukumba, setop perluasan lahan PTPN XIV di Sulsel, setop eksploitasi kawasan esensial karst di Sulsel, setop tambang pasir laut di Takalar, dan cabut izin tambang pasir laut Takalar.
Tuntutan lainnya, setop illegal logging, setop pembukaan kawasan hutan dan gagalkan izin perkebunan sawit skala besar yang akan merampas tanah rakyat di Sulsel.
Sederet isu tersebut, kata dia, adalah korporasi-korporasi yang diduga melakukan perusakan terhadap lingkungan, sehingga harus menjadi perhatian prioritas penegak hukum dengan sejumlah pelanggarannya.
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel ini juga meminta pemerintah dan penegak hukum mengambil sikap tegas dalam menegakkan hukum lingkungan kepada perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.
"Salah satu yang paling ironis serta di depan mata adalah tambang pasir laut yang telah beraktivitas di pesisir Pantai Galesong, Kabupaten Takalar merupakan bukti lemah penegakan hukum di Sulsel," katanya pula.
Apandi menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Sulsel telah berdampak bagi wilayah kelola masyarakat.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah dituntut peduli untuk melindungi wilayah kelola rakyat dari para korporat perusak lingkungan.
ASP merupakan gabungan organisasi seperti Walhi Sulsel, LBH Makassar, Lapar Sulsel, PBHI Sulsel, SP AM, Lingkar Nalar, Komunal, Massampu Enrekang, serta organisasi mahasiswa lintas kampus lainnya.
Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk, sejumlah pataka-pataka yang bertuliskan tentang seruan penyelamatan lingkungan dan wilayah kelola rakyat termasuk menolak reklamasi.
Aparat keamanan terlihat berjaga di tengah pelaksanaan aksi tersebut.
"Pemulihan pesisir, perlindungan kawasan karst, serta penyelamatan rimba terakhir merupakan hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah saat ini maupun yang akan datang. Penegakan hukum lingkungan harus diprioritaskan," ujar pimpinan aksi, Apandi, di Makassar, Selasa.
Menurutnya, sejumlah isu utama yang disuarakan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup tahun ini di wilayah Sulsel, seperti tolak Reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) yang merugikan warga Galesong, Kabupaten Takalar karena berdampak abrasi ditimbulkan menambang pasir laut.
Selain itu, isu lain adalah permintaan mencabut izin usaha PT ABG di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, serta menolak PT CONS dan KAAI yang dinilai merampas dan mencemari lingkungan.
Kemudian, hentikan eksploitasi tambang marmer di Pebu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Selanjutnya, menolak perpanjangan HGU PT Lonsum di Bulukumba, setop perluasan lahan PTPN XIV di Sulsel, setop eksploitasi kawasan esensial karst di Sulsel, setop tambang pasir laut di Takalar, dan cabut izin tambang pasir laut Takalar.
Tuntutan lainnya, setop illegal logging, setop pembukaan kawasan hutan dan gagalkan izin perkebunan sawit skala besar yang akan merampas tanah rakyat di Sulsel.
Sederet isu tersebut, kata dia, adalah korporasi-korporasi yang diduga melakukan perusakan terhadap lingkungan, sehingga harus menjadi perhatian prioritas penegak hukum dengan sejumlah pelanggarannya.
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel ini juga meminta pemerintah dan penegak hukum mengambil sikap tegas dalam menegakkan hukum lingkungan kepada perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.
"Salah satu yang paling ironis serta di depan mata adalah tambang pasir laut yang telah beraktivitas di pesisir Pantai Galesong, Kabupaten Takalar merupakan bukti lemah penegakan hukum di Sulsel," katanya pula.
Apandi menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Sulsel telah berdampak bagi wilayah kelola masyarakat.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah dituntut peduli untuk melindungi wilayah kelola rakyat dari para korporat perusak lingkungan.
ASP merupakan gabungan organisasi seperti Walhi Sulsel, LBH Makassar, Lapar Sulsel, PBHI Sulsel, SP AM, Lingkar Nalar, Komunal, Massampu Enrekang, serta organisasi mahasiswa lintas kampus lainnya.
Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk, sejumlah pataka-pataka yang bertuliskan tentang seruan penyelamatan lingkungan dan wilayah kelola rakyat termasuk menolak reklamasi.
Aparat keamanan terlihat berjaga di tengah pelaksanaan aksi tersebut.