Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pengaruh gaya hidup modern yang ditandai dengan pemanfaatan media sosial yang kebablasan, menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian.
"Pemanfaatan media sosial yang kebablasan bagi sebagian masyarakat dalam membina rumah tangga, tidak mampu dikendalikan dalam mencipatakan rasa kasih sayang antara keduanya dapat menjadi pemicu terjadinya gugatan cerai dan penjatuhan talak," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Barat H Muhdin di Mamuju, Jumat.
Ia menyatakan, kurung waktu empat tahun terakhir, yakni pada periode 2014-2017 angka cerai talak dan cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar, Majene dan Kabupaten Mamuju, mencapai 3.847 perkara.
"Angka perceraian dari tahun ke tahun semakin meningkat dan kini mencapai 3.847 perkara, dengan rincian, cerai talak 1.127 perkara sedangkan cerai gugat 2.720 perkara dan telah memiliki putusan," ungkap Muhdin.
Secara nasional, ada 15 faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian pasangan suami istri lanjut Muhdin, dimana alasan ketidakharmonisan rumah tangga berada pada urutan pertama dengan 110.354 kasus atau 31,5 persen, disusul tidak bertanggung jawab, 88.596 kasus, sedangkan alasan ekonomi berada pada urutan ketiga dengan jumlah kasus 81.702 Kasus.
Lebih lanjut dijelaskan, tercatat 28.643 kasus perceraian akibat gangguan pihak ketiga, dimana pada faktor ini, pihak yang banyak mengajukan gugat cerai ada dari pasangan perempuan yang disebabkan oleh penggunaan media sosial.
"Pengunaan sosial media yang selama ini berkembang menjadi pemicu adanya pihak ketiga dalam menganggu pasangan suami istri dalam membina keluarga," terang Muhdin.
Disebutkan faktor penyebab cerai lainnya dengan jumlah kasus dapat dirincikan sebagai berilut, krisis akhlak 11.336 perkara, Cemburu 9.994 kasus, sebanyak 6.791 perkara akibat pasangan menyakiti jasmani, 2.159 kasus akibat kawin paksa, melakukan poligami secara tidak sehat 1.733 perkara.
Pasangan menyakiti secara mental 1.312 kasus, cacat biologis 805 kasus, 589 perkara akibat kawin di bawah umur, alasan pasangan di hukum dan mendekam dalam penjara 571 kasus, faktor politis 397 perkara sedangkan alasan lain-lain? 4.792 kasus.
Dengan melihat jumlah kasus ini, Kemenag Sulbar melalui penyuluh agama di desa dan kecamatan berusaha melakukan penyuluhan tentang pentingnya membina keluarga sakinah.
Selain itu mencegah masyarakat untuk melakukan perkawinan usia dini dan kawin paksa serta? mengingatkan dampak pengaruh sosial media dan pengunaan obat terlarang juga? menjadi pemicu meningkatnya perceraian, kata Muhdin.
Berita Terkait
BKKBN: 3,17 juta keluarga di Indonesia terdata alami konflik cerai hidup
Rabu, 19 Oktober 2022 18:06 Wib
Dedi Mulyadi sampaikan pesan menyayat hati menjelang sidang perceraian
Senin, 26 September 2022 6:30 Wib
Pengadilan China tidak terima permohonan gugatan cerai berdalih selingkuh
Kamis, 6 Januari 2022 11:01 Wib
Media Malaysia kabarkan artis Laudya Cynthia Bella cerai dari Engku Emran
Rabu, 1 Juli 2020 11:11 Wib
Pengadilan Agama Palu kabulkan 633 gugatan cerai sepanjang 2019
Selasa, 7 Januari 2020 12:43 Wib
Dikabarkan bercerai dengan Gading Marten, Gisella Anastasia buka suara
Rabu, 21 November 2018 20:40 Wib
277 Kasus Perceraian di Mamuju 2010
Selasa, 18 Januari 2011 7:35 Wib
PA Mamuju Putus 155 Perkara Cerai
Rabu, 24 Maret 2010 10:23 Wib