Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta peran Dinas Tenaga Kerja setempat untuk terus mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang memanfaatkan visa kunjungan namun malah bekerja di wilayah Sulsel.
"Disnaker diminta mengontrol serta mengawasi pergerakan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi. Itu menjadi kewenangannya, selain mengawasi pekerja WNA, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakannya juga penting diawasi jangan sampai melanggar," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid, di Makassar, Rabu.
Dia mengemukakan, saat ini banyak WNA di wilayah Sulsel bekerja tanpa mengantongi dokumen resmi izin bekerja. Modus mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi belakangan dipekerjakan perusahaan tertentu sehingga patut diawasi.
Kepala Disnaker Sulsel Agustinus Appang saat rapat bersama Komisi E DPRD Sulsel menegaskan pengawasan terhadap WNA sebagai tenaga kerja asing tetap dilakukan.
Hanya saja, menurutnya lagi, saat ini untuk Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hanya dikeluarkan sekali, selanjutnya diambil alih oleh Imigrasi dan mulai berlaku pada Oktober tahun ini.
Sedangkan untuk pengawasan tenaga asing, Disnaker masih punya wewenang sesuai dengan aturan pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1951 terkait dengan pengawasan WNA atau tenaga kerja asing.
Dia menyebutkan, daerah yang paling banyak mempekerjakan tenaga kerja asing berada di Kabupaten Jeneponto di lokasi pembangkit listrik wilayah setempat. Sementara daerah lain termasuk Makassar masih relatif kecil.
"Jumlah WNA sebagai tenaga kerja asing berdasarkan data kami sebanyak 360 orang yang sudah tercatat memiliki dokumen resmi. Mengenai penindakan WNA tidak memiliki dokumen IMTA tentu domain Imingrasi," ujarnya lagi.
menurutnya, penindakan bagi WNA tidak hanya dititikberatkan pada kantor Imigrasi, namun saat ini pemerintah telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di dalamnya ada Imigrasi, kepolisian, kejaksaan hingga Disnaker.
Wakil Ketua Komisi E, M Rajab dalam rapat itu mengatakan, tenaga kerja asing sudah menjadi isu liar, sehingga bila tidak ada kontrol dari pemerintah apalagi leading sektornya tenaga kerja, ke depan WNA pekerja akan semakin bebas ke Sulsel.
Mengenai pemberian izin IMTA hanya sekali pengurusan pada Dinas Tenaga Kerja, selanjutnya perpanjangan dan lainnya diambil alih kantor Imigrasi, kata legislator Fraksi NasDem itu, akan mengurangi pendapatan Disnaker ke depan dan akan memunculkan masalah di tahun mendatang.
"Bagaimana mungkin bisa dilakukan kontrol kalau hanya pengambilan izin hanya sekali di Disnaker, akan muncul banyak masalah nantinya bila tidak dikoordinasikan maupun didata. Banyak informasi beredar, WNA ke Indonesia itu menggunakan visa berkunjung tetapi malah menjadi pekerja," ujar dia pula.
Pihaknya meminta agar Disnaker tidak kaku terhadap aturan kendati telah diambil alih, namun fungsi pengawasan itu harus ada, mengingat ini adalah daerah Sulsel yang harus dijaga bersama-sama.
Berita Terkait
Partai Nasdem melirik dai masuk bursa Pilwalkot Makassar
Selasa, 30 April 2024 22:56 Wib
Kemenkumham Sulsel pantau pengaduan HAM di Imigrasi Parepare dan Rutan Pinrang
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
Ketua DPRD Sulsel: Prioritaskan pokok pikiran dewan dalam musrenbang
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
GPEI Sulsel butuh dukungan pemerintah pacu kinerja ekspor
Selasa, 30 April 2024 10:14 Wib
KAJ Sulsel hadirkan Dewan Pers pada diskusi sengketa pers
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib