Mamuju (Antaranws Sulsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melarang penggunaan semua jenis petasan pada saat perayaan tahun baru 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar di Mamuju, Minggu.
Namun Kapolda mengatakan, untuk?jenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir.
"Petasan kita larang saat perayaan tahun baru, untukjenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir, karena akan mengganggu," katanya.
Menurut Kapolda, akan banyak warga yang mengadakan dzikir untuk menyambut pergantian tahun.
"Karena banyak kegiatan sekarang yang dilaksanakan berupa dzikir menjelang tahun baru, maka Polda Sulbar tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, " tutupnya.
Berita Terkait
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar edukasi pelaku UMKM agar terus berkembang
Selasa, 30 April 2024 0:18 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Pemprov Sulbar mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui aplikasi Sapota
Senin, 29 April 2024 18:15 Wib
Disbun Sulbar dorong petani sawit miliki STDB
Senin, 29 April 2024 14:26 Wib
Kodim 1427 Pasangkayu dampingi petani kembangkan jagung
Senin, 29 April 2024 6:30 Wib
Dinas Perkim kelola retribusi rusun pacu PAD Sulbar
Senin, 29 April 2024 6:29 Wib
Pemprov Sulbar berharap APHTN-HAN aktif beri masukan soal pembangunan
Minggu, 28 April 2024 12:48 Wib