Mamuju, (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, melimpahkan sebagian wewenang terkait pengelolaan sampah kepada pihak kecamatan dan kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju, Muh Ali Rahman, Selasa, mengatakan, pelimpahan wewenang itu berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSRT).
Pada kegiatan tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Mamuju menyerahkan 28 unit armada pengangkut sampah Fukuda kepada Kecamatan Mamuju dan Simboro.
"Untuk Kecamatan Mamuju, akan diserahkan di empat kelurahan, masing-masing Kelurahan Mamunyu tiga armada Fukuda, Binanga sebanyak empat armada, di Kelurahan Rimuku dan Karema masing-masing lima armada. Sedangkan di Kecamatan Simboro untuk sementara hanya melayani di satu kelurahan, yakni Kelurahan Simboro, sebanyak sebelas armada Fukuda akan diserahkan untuk melayani pengelolaan sampah di kawasan itu," ujar Ali.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 2019, insentif untuk para personel petugas kebersihan di masing-masing kelurahan dinaikkan menjadi Rp1,2 juta per orang.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Mamuju H Suaib menyatakan, untuk pengelolaan sampah di kecamatan dan kelurahan tersebut telah diatur berdasarkan Perbup Nomor 39 tahun 2018.
"Persoalan sampah ini menjadi masalah yang selalu berkembang. Hari ini terjawab dengan kita menyerahkan sebagian kewenangan DLHK ke Kelurahan," katanya.
Suaib juga menambahkan bahwa untuk personel dan penggajian akan dipindahkan, sehingga sebanyak 56 personel tidak lagi menerima gaji di DLHK tetapi di masing-masing kelurahan, tempat petugas kebersihan ditugaskan.