Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan pihaknya masih menunggu perintah dari Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk pelimpahan tahap dua perkara dugaan komersialisasi gedung dan lahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.
"Sejak dinyatakan kasus ini P21 atau lengkap, kami tidak ada masalah. Kami hanya menunggu saja signal dari kejaksaan, kapan kasus ini bisa di tahap duakan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan perkara komersialisasi gedung dan lahan PWI Sulsel ini menetapkan tersangka yakni mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.
Perkara tersebut dinyatakan telah rampung oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, setelah penetapan tersebut belum ada perintah lanjutan untuk pelimpahan secara penuh atau tahap dua dengan penyerahan tersangka serta barang buktinya.
"Perkara kasus yang dilimpahkan ke kejati kan cukup banyak, kami tidak ada kendala. Perkara di kejaksaan cukup banyak, kami tunggu signal saja kapan bisanya," terangnya.
Sebelumnya, pada kasus ini tersangka diduga merugikan negara karena mengkomersialkan aset pemprov berupa gedung terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 31, Makassar, Sulsel yang tidak mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, uang sewa dari aset negara itu juga diduga tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Sulsel, sehingga dari perbuatannya dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya keganjilan atau kerugian negara senilai Rp1,6 miliar lebih dari penyewaan lahan dan gedung negara tersebut.
Mantan Ketua KPU Makassar ini disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara laporan polisi yang diterima pelapor Baharuddin Amin nomor SP2HP/89.d/XI/2018/Ditreskrimsus tentang perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan disampaikan sudah rampung.
Dalam surat tersebut bertanda tangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan disampaikan bahwa laporan pengaduan pelapor tentang Tindak Pidana Korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel dalam hal tersangka mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.
"Berkas perkara telah dikirim kembali dan telah dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," tulis Yudhiawan.
Pada kasus tersebut yang ditangani tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka sejak tahun 2017, namun baru dinyatakan lengkap pada November 2018.
Zulkifli salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas penyewaan lahan negara kepada Alfamart dan rumah makan Bengos tersebut dan tidak menyetorkan hasil penyewaan itu kepada kas negara dan berdalih lahan disewakan tersebut milik PWI Sulsel, belakangan diketahui lahan itu milik negara.
Berita Terkait
Polres Majene limpahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan IPLT ke kejaksaan
Kamis, 15 Februari 2024 20:38 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi limpahkan berkas perkara perusakan cagar alam Faruhumpenai Lutim
Rabu, 7 Februari 2024 19:54 Wib
Kejati Sulsel limpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi Pegadaian Rantepao
Rabu, 11 Oktober 2023 20:25 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tahap satu kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang
Rabu, 16 Agustus 2023 12:38 Wib
Penyidik Kejagung melimpahkan tersangka Johnny G Plate ke JPU Kejari Jaksel
Sabtu, 10 Juni 2023 5:21 Wib
Polisi: Pelimpahan kasus Irjen TM ke kejaksaan setelah perayaan Tahun Baru
Kamis, 22 Desember 2022 15:50 Wib
Kejaksaan limpahkan perkara Satpol PP Makassar ke pengadilan
Rabu, 14 Desember 2022 21:15 Wib
Polisi tunggu jawaban kejaksaan soal pelimpahan kasus Irjen Teddy Minahasa
Kamis, 17 November 2022 15:09 Wib