Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD setempat untuk diterapkan sebagai peraturan daerah.
"Salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel adalah dengan diusulkannya Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, di Mamuju, Kamis.
Wagub mengatakan dalam ranperda itu diatur bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Termasuk badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.
"Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesaikan setelah ditetapkannya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perda, yang selanjutnya akan diatur dengan pergub," ujarnya.
Dirinya meminta kepada perangkat daerah terkait agar menindaklanjuti dan menyusun draf rancangan pergub sehingga harapan untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di daerah ini melalui perda dapat segera terealisasi.
Berita Terkait
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib