Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka kasus peredaran kosmetik dan obat pelangsing palsu yang beberapa saat lalu berhasil mereka ungkap.
"Untuk tersangkanya kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, di Makassar, Kamis.
Astetika menyatakan para tersangka akan dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga denda Rp1,5 miliar.
"Untuk sementara pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang kami terapkan dan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran kosmetik dan obat pelangsing palsu yang banyak beredar di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan ini karena mengancam kesehatan penggunanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo mengatakan dalam penggerebekan di Jalan Toa Daeng, Kecamatan Manggala, Makassar itu, setidaknya ada 19 jenis kosmetik ilegal yang diamankan.
Beberapa jenis barang bukti yang disita antara lain, obat pelangsing, krim pemutih wajah dan badan, krim pelurus dan pelembab rambut, sabun batang pemutih, bedak dingin, tonik rambut, dan lainnya.
"Yang kami amankan itu yang paling diganrungi sekarang para anak muda khususnya wanita, seperti krim pemutih wajah, sabun pemutih badan dan obat pelangsing," katanya.
Berita Terkait
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
Kepala BBKIPM dan Wali Kota Makassar membahas jaminan produk perikanan
Sabtu, 4 Mei 2024 19:42 Wib
Dispar Makassar berharap Duta Wisata promosikan potensi pariwisata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:42 Wib
BMKG IV Makassar mengimbau masyarakat waspadai bencana hidrometeorologi
Sabtu, 4 Mei 2024 18:19 Wib
Pemkot Makassar salurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan tanah longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Forkesi Chapter Makassar mengedukasi tumbuh kembang anak
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
BNPB : 2.957 warga Soppeng terdampak bencana banjir di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 15:55 Wib
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib