BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar sosialisasi ke badan usaha
Benteng, Sulawesi Selatan (ANTARA) - Tim kepatuhan ketenagakerjaan terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, melakukan sosialisasi ke Badan Usaha di Kecamatan Benteng kabupaten setempat, Selasa (12/3).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Luky Julianto mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan, bertujuan menjadikan norma-norma ketenagakerjaan menjadi budaya pekerja di Kepulauan Selayar mulai dari penerapan Prinsip Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), penerapan standar Upah Minimum Propinsi (UMP), kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan program BPJS Kesehatan, tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian), adanya Perjanjian Kerja, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.
"Pada tahap ini Tim Kepatuhan Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar melakukan sosialisasi dan meminta tanggapan dari pelaku usaha terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Harapan kami pada tahapan ini seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan perundangan yang berlaku, jika masih belum patuh, maka Tim kami siap melakukan penegakan hukum (Law Enforcement)," jelasnya.
Luky menambahkan Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar merupakan momentum penerapan sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kedalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, ketika kecelakaan kerja terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat program yang salah satunya adalah pengobatan perawatan kelas I RS Pemerintah sampai sembuh tanpa batasan biaya.
"Melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial yang berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan,' ujar Luky Julianto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Luky Julianto mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan, bertujuan menjadikan norma-norma ketenagakerjaan menjadi budaya pekerja di Kepulauan Selayar mulai dari penerapan Prinsip Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), penerapan standar Upah Minimum Propinsi (UMP), kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan program BPJS Kesehatan, tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian), adanya Perjanjian Kerja, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.
"Pada tahap ini Tim Kepatuhan Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar melakukan sosialisasi dan meminta tanggapan dari pelaku usaha terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Harapan kami pada tahapan ini seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan perundangan yang berlaku, jika masih belum patuh, maka Tim kami siap melakukan penegakan hukum (Law Enforcement)," jelasnya.
Luky menambahkan Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar merupakan momentum penerapan sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kedalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, ketika kecelakaan kerja terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat program yang salah satunya adalah pengobatan perawatan kelas I RS Pemerintah sampai sembuh tanpa batasan biaya.
"Melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial yang berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan,' ujar Luky Julianto.