Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa dan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram.
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat, dan hukuman mati terhadap terdakwa Ahmad Affan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Nirmala Dewita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ahmad Affan lantaran terdakwa dinilai seorang pengendali narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. Selain itu terdakwa juga masih menjalani hukuman.
Sebelumnya terdakwa Ahman Affan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman selama dua puluh tahun.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah melanggar pasal 114 tentang narkotika. Atas putusan itu, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa Ahmad Affan merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas IA Bandarlampung. Terdakwa menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas selama seumur hidup.
Ahmad Affan saat itu berperan sebagai pengendali narkotika melalui sebuah ponsel dari dalam Lapas. Ia saat itu memerintahkan dua anak buahnya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Aceh. Barang tersebut dibawa oleh mereka dan disimpan melalui sebuah ban serep.
Saat tiba di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung kedua terdakwa tersebut bertukar ban serep di sebuah bengkel di pinggir jalan.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Dispora sosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan remaja di Sulbar
Kamis, 7 Maret 2024 11:09 Wib