Jakarta (ANTARA) - KPU masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney, Australia, terkait sejumlah WNI yang tidak dapat menyalurkan hak pilih di kota itu untuk ditindaklanjuti.
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut dia, pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.
Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.
"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ucap Ilham.
Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup.
Diduga pemilih yang gagal menyalurkan hak pilih tersebut masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.
"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.
Berita Terkait
Ketua DPR RI melantik tiga anggota PAW periode 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:48 Wib
KPU mengklaim Sirekap di Pemilu 2024 lebih mutakhir dibanding 2019
Rabu, 31 Januari 2024 14:05 Wib
KPU dan Kemenkes koordinasi jaga kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024
Kamis, 11 Januari 2024 15:41 Wib
KPK menelusuri keberadaan DPO Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan
Jumat, 29 Desember 2023 16:10 Wib
TKN: Persatuan Jokowi dan Prabowo pascapemilu 2019 wujud rekonsiliasi nasional
Rabu, 13 Desember 2023 19:33 Wib
KPU RI : Sistem debat capres masih sama dengan Pilpres 2019
Jumat, 3 November 2023 18:56 Wib
Wapres Ma'ruf Amin ingatkan agar kasus kelelahan petugas pemilu tidak terulang
Rabu, 1 November 2023 15:16 Wib
Bakal cawapres Mahfud MD kenakan baju putih yang disiapkan untuk Pilpres 2019
Kamis, 19 Oktober 2023 12:51 Wib