Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektronik," kata Mufti dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa.
Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja.
Menurut Mufti, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba.
"Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," tuturnya.
Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa.
"Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," katanya.
Karena itu, Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan.
"Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan," ujarnya.
Mufti menjadi salah satu penanggap dalam diskusi kelompok terfokus bertema Sinergisme Pengawasan Produk Tembakau "Tinjauan Kebijakan Rokok Elektronik di Indonesia" yang diadakan BPOM.
Dalam diskusi tersebut, Pelaksana Harian Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BNN Reri Indriani mengatakan rokok elektronik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
Pemkot Makassar menerima sertifikat elektronik dari Menteri AHY
Minggu, 28 April 2024 22:58 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Sulbar merumuskan model pengorganisasian tim pengelola SPBE setiap OPD
Sabtu, 16 Maret 2024 13:19 Wib
Dinkes Sulbar dorong transformasi digital kesehatan lewat RME
Senin, 11 Maret 2024 21:31 Wib