Logo Header Antaranews Makassar

Oknum Polisi Tersangka Pemasok Narkoba

Senin, 15 Februari 2010 18:45 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Penyidik Polresta Gowa menetapkan oknum anggota Polri, Brigadir Satu (Briptu) Sai (27) sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto yang dikonfirmasi, Senin, mengatakan, kasus narkoba tersebut sudah menetapkan tiga tersangka dan salah satunya oknum anggota Polres Takalar sebagai pemasok.

"Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka sedangkan jaringannya sudah terputus sampai di oknum polisi itu," katanya.

Ketiga pemakai dan pemasok yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing, Hen, Her (32) dan oknum anggota Polri Briptu Sai.

Ia mengungkapkan, penangkapan Briptu Sai oleh anggota unit narkoba terkait keterangan kedua tersangka lainnya yang mengaku jika barang haram itu diperolehnya dari anggota Polri.

Berdasarkan keterangan itu, Briptu Sai kemudian diamankan sejak Sabtu (13/2) pekan lalu sambil dimintai keterangan.

Usai diinterogasi, tersangka yang setiap harinya bertugas di unit sekretaris pribadi (spri) Kapolres Takalar itu langsung dititip di ruang tahanan Polsekta Sombaopu. Sedangkan kedua pemakai lainnya berada di tahanan Polresta Gowa.

Dari keterangan kedua tersangka, saat itu oknum polisi yang diduga sebagai bandar, mengantar satu paket ganja yang dipesannya.

Padahal, petugas sudah beberapa hari mengintai keberadaan pelaku. Saat mengonsumsi ganja keduanya digerebek petugas yang saat itu sedang menikmati barang haram tersebut.

Sementara keterangan Briptu Sai, barang haram itu diperoleh dari lelaki berinisial B yang juga menjadi bandar di Kota Makassar dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket ganja kering yang siap diedarkan.
(T.PK-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026