Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut bahwa Indonesia hingga sekarang belum menerapkan kebijakan pembatasan usia pada kendaraan bermotor pribadi.
Pernyataan itu diungkapkannyakarena masih adanya anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan yang hanya diterapkan pada angkutan umum.
"Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut waktu atau tahun. Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat
Kemenhub saat ini, kata dia, hanya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi pada jam dan waktu tertentu. Untuk itu, Kemenhub siap jika diminta bantuan oleh pemerintah daerah dalam mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi.
"Kami akan membantu dalam anggaran atau tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota itu dengan manajemen lalu lintas atau parkir sehingga kota yang padat bisa jadi lebih baik," imbuhnya.
Berita Terkait
Semikonduktor, lanskap baru perang dagang China versus AS
Minggu, 14 Mei 2023 11:27 Wib
Polri dan Kemenhub sepakat membatasi angkutan barang pada 26-28 April 2023
Rabu, 26 April 2023 11:12 Wib
Kemenkeu klarifikasi terkait pembatasan barang penumpang di Bandara Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 6:49 Wib
Masjid Istiqlal Jakarta laksanakan Tarawih Ramadhan 1444 H tanpa pembatasan
Rabu, 22 Maret 2023 18:27 Wib
Diskominfo Sulsel menggodok regulasi pembatasan digital bagi anak
Selasa, 21 Februari 2023 9:18 Wib
Menko Polhukam: UU Pembatasan Uang Kartal dapat meminimalkan korupsi
Rabu, 1 Februari 2023 15:13 Wib
AS, Jepang, Belanda sepakat membatasi China mengakses teknologi cip
Sabtu, 28 Januari 2023 15:47 Wib
Kemnaker: Perppu Cipta Kerja mengatur pembatasan alih daya
Jumat, 6 Januari 2023 14:30 Wib