Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.
"Penerapan cukai plastik hanyalah masa transisi, dan nantinya produsen plastik harus mampu (wajib) membuat produk plastik yang benar-benar bisa diurai secara cepat oleh lingkungan, apa pun produk plastiknya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Tulus juga menambahkan bahwa setelah sektor industri berhasil memproduksi plastik ramah lingkungan secara massal, maka kebijakan cukai plastik harus dihentikan oleh pemerintah.
"Pendapatan cukai hanyalah efek samping, sebagai bentuk 'pajak dosa' (disinsentif) pada produsen dan bahkan konsumen," katanya.
Ketua YLKI itu juga mendesak kalangan pelaku usaha atau produsen untuk bertanggung jawab pada sampah plastik dari produk yang dijualnya untuk ditarik dan dikelola kembali dan meminimalkan pencemaran yang dihasilkan, sebagaimana prinsip yang dimandatkan oleh UU tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Persampahan.
"Pemerintah juga harus memfasilitasi pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk lain yang lebih bermanfaat," ujar Tulus.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia.
Mengingat besarnya konsumsi sampah plastik tersebut, Sri Mulyani menyarankan agar pemerintah perlu mengkaji dampak lingkungan penggunaan plastik terutama terhadap negara.
Menkeu mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Selain itu penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
Berita Terkait
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
Bea Cukai Subagsel: Potensi kerugian negara dari barang ilegal Rp2,73 miliar
Senin, 29 April 2024 23:57 Wib
Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel triwulan I capai Rp116,7 miliar
Senin, 29 April 2024 22:11 Wib
DJBC : Penerimaan cukai Sulsel pada Januari-Maret 2024 capai Rp111,12 miliar
Senin, 29 April 2024 20:44 Wib
Petugas Bea cukai Sulbagsel sita rokok bernilai miliaran rupiah
Senin, 29 April 2024 14:39 Wib
Menkeu memastikan keluhan terkait pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 17:49 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib