Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Incash merupakan perusahaan finansial teknologi yang ilegal karena tidak mengantongi izin dari lembaga tersebut.
"Terkait dengan viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt kolektor salah satu perusahaan 'fintech', jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," kata Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Surakarta Tito Adji Siswantoro di Solo, Rabu.
Ia mengatakan sesuai dengan peraturan, setiap perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrophone milik nasabah.
"Kalau selain itu tidak boleh diakses. Termasuk perusahaan fintech yang mengakses daftar kontak milik nasabah itu tidak boleh," katanya.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat lebih waspada terhadap keberadaan perusahaan "fintech" ilegal.
"Bahkan kalau ada warga yang mengetahui perusahaan 'fintech' ilegal langsung saja melaporkan kepada OJK sehingga kami bisa segera menindaklanjuti untuk meminimalisasi korban lain," katanya.
Senada, Pelaksana Harian Kepala OJK Surakarta Triyoga Laksito mengatakan sejauh ini jumlah perusahaan "fintech" di Indonesia yang terdata oleh OJK sebanyak 300 perusahaan, namun yang mendaftar baru sebanyak 106 perusahaan.
Terkait hal itu, pihaknya mendorong agar perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan diri ke OJK untuk memastikan pengawasannya.
Sementara itu, untuk menghindari agar masyarakat tidak mudah terjerat iming-iming pinjaman melalui "fintech" nakal, diperlukan kedewasaan masyarakat.
"Kan banyak yang menawari kredit, kalau sekiranya berisiko tinggi ya jangan mengajukan pinjaman di 'fintech'," katanya.
Sebelumnya, seorang pegawai swasta asal Solo Yuliana Indriati mengaku menjadi korban perusahaan fintech Incash karena dianggap telat bayar angsuran.
Yuliana mengaku tidak hanya diteror oleh debt kolekter dari fintech yang bersangkutan tetapi seluruh kontak pada ponselnya dihubungi. Sebagai tindak lanjut, saat ini wanita tersebut sudah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Berita Terkait
OJK: Enam perusahaan pembiayaan belum penuhi ekuitas minimum
Rabu, 21 Februari 2024 9:40 Wib
OJK meminta AdaKami klarifikasi informasi di sosial media
Minggu, 24 September 2023 0:07 Wib
BRI: Kompetisi dengan tekfin bakal pengaruhi tren perbankan Indonesia
Selasa, 24 Januari 2023 12:24 Wib
Perusahaan tekfin DANA dukung pencegahan dan pemberantasan pencucian uang
Jumat, 5 Agustus 2022 9:05 Wib
BSI : Anak muda dominasi wirausahawan baru di masa pandemi
Kamis, 28 Juli 2022 8:35 Wib
Waspadai dan cegah penipuan online selama momentum Lebaran
Sabtu, 30 April 2022 12:08 Wib
Pemerintah tegaskan PPN dikenakan pada biaya jasa fintech
Rabu, 13 April 2022 17:54 Wib
Menkeu soroti peran asosiasi soal perlindungan konsumen di teknologi finansial
Rabu, 6 April 2022 10:16 Wib