Logo Header Antaranews Makassar

Musda Golkar Sulsel Harus Dipercepat

Jumat, 2 Januari 2009 01:53 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk menentukan pejabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I, harus dilaksanakan secepat mungkin.

"Organisasi Golkar Sulsel membutuhkan Ketua. Musda harus dipercepat seperti usulan Ketua Umum DPP Golkar Jusuf Kalla, karena ini keadaan darurat," kata Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Sulsel, Eddy Baramuli di Makassar, Kamis.

Menurut Eddy, usulan Musda dipercepat itu tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Partai Golkar Sulsel harus memiliki ketua secara konstitusional. Sebab kalau hanya ketua caretaker, akan sulit meminta pertanggungjawabannya atas hasil perolehan suara Golkar di Pemilu mendatang.

"Apa susahnya mengirimkan SMS ke pada semua pengurus DPD Tingkat I dan Tingkat II paling lama 10 jam mereka semua sudah ada di Makassar," katanya.

Kendati tak menjagokan figur tertentu, Eddy mengatakan agar calon yang dipilih memiliki karakter petarung dan memiliki banyak waktu luang.

Empat bulan ke depan, lanjutnya, Golkar Sulsel membutuhkan ketua berkarakter petarung dan siapapun berpeluang untuk dicalonkan, termasuk anggota-anggota Dewan Penasehat (DP) Golkar.

Namun begitu, Eddy secara pribadi menolak jika dirinya dicalonkan dalam Musda tersebut.

"Saya sudah lama di Golkar, apalagi saya juga mau konsentrasi mengurus perusahaan," ujarnya.

Musada dipercepat Partai Golkar Sulsel tersebut, pertama kali diusulkan Wapres Jusuf Kalla ketika melakukan rapat dengan semua fungsionaris Golkar Sulsel, Senin (29/12).

Usulan itu terkait dengan surat pengunduran diri Amin Syam dari jabatan Ketua DPD Tingkat I dengan sejumlah alasan pribadi terhitung tanggal 1 Januari 2009.

Amin Syam sendiri telah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar selama tiga periode sejak tahun 1994, sementara Musda resmi rencananya baru akan dilaksanakan akhir Tahun 2009. (T.PK-AAT/Z002)