Makassar (ANTARA) - Pelayanan Jaringan Komunikasi dan Data (Jarkomdat) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berfungsi 100 persen setelah sepekan tidak aktif atau off line membuat urusan administrasi kependudukan terhambat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada tiga kecamatan yakni di Kecamatan Rappocini, Bontoala dan Ujungpandang semua sudah berjalan stabil. Pengecekan ini untuk memastikan masyarakat terlayani dengan baik," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, Kamis.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Pemkot Makassar Puspa Ariyati mengatakan pelayanan administrasi kependudukan sudah membaik, setelah dirinya menghadap di Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Insya Allah, pelayanan kependudukan sudah normal dan dapat mencetak dokumen kembali mulai hari ini," ujar Puspa.
Ia menjelaskan ada dua jenis layanan kependudukan saat ini di Dinas Dukcapil, yakni dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan.
Pelayanan dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil atau akte kelahiran
Surat keterangan kependudukan terdiri dari surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan kelahiran, surat keterangan pembatalan perkawinan, dan surat keterangan pembatalan perceraian.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga melayani penerbitan surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan surat keterangan pengganti tanda identitas.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Makassar dikenakan saksi dengan diputuskannya akses jaringan SIAK tentang administrasi kependudukan. Hal tersebut disebabkan adanya mutasi atau pengembalian jabatan Disdukcapil yang sebelumnya dijabat Nilema Palamba lalu digantikan Puspa Ariyanti.
Kemudian kembali dijabat Nilema Palamba, padahal data yang masuk di pusat nama Puspa sebagai kepala dinas sehingga terjadi kesalahan dan server di nonaktifkan sementara membuat pelayanan administrasi terhambat.*
Berita Terkait
Pemprov Sulsel menerima penghargaan layanan zona hijau dari Ombudsman
Kamis, 12 Desember 2024 19:44 Wib
Pelindo Regional 4 prediksi arus penumpang kapal naik 12,5 persen
Kamis, 12 Desember 2024 19:43 Wib
DPRD ungkapkan anggaran penanganan bencana di Sulsel minim
Kamis, 12 Desember 2024 13:38 Wib
KPU Makassar mengakui partisipasi pemilih Pilkada 2024 rendah
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku pembusuran
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
Pemprov Sulsel: Korban 40.000 jiwa bukti kesetiaan rakyat pada NKRI
Rabu, 11 Desember 2024 16:23 Wib
Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 168 ribu batang rokok ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 14:13 Wib
BI Sulsel optimistis ekonomi Sulsel masih tumbuh diatas nasional 2025
Rabu, 11 Desember 2024 8:03 Wib