Pemkab Lutim terapkan PKS data kependudukan
Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukaan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan instansi terkait yakni Puskesmas dan Rumah Sakit, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Rumah Sakit Inco Sorowako.
"Semoga dengan sistem pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak identitas anak, sehingga bayi yang baru lahir tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi cukup difasilitas kesehatan terdekat yakni puskesmas di setiap kecamatan," kata Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler saat menghadiri penandatangan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan beberapa intansi terkait di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (18/9).
Bupati mengatakan PKS lintas sektor OPD ini merupakan inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan keberhasilan pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.
Ia menambahkan salah satu tujuan dari penerapan PKS adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, dimana setiap pemohon khusus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi setiap bayi yang baru lahir.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lutim Oksen Bija mengatakan dengan sistem ini, setiap bayi baru lahir di Luwu Timur akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.
Selain penandatanganan PKS pada acara tersebut juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan Hj Sukarniaty Kondolele.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang persyaratan administrasi kependudukan sehingga dapat diketahui dan dipahami dengan sejelas utamanya bagi aparat pemerintah di kecamatan, aparat desa/kelurahan serta sektor kesehatan yang terkait dengan proses pendaftatan penduduk dan pencatatan sipil.
"Semoga dengan sistem pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak identitas anak, sehingga bayi yang baru lahir tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi cukup difasilitas kesehatan terdekat yakni puskesmas di setiap kecamatan," kata Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler saat menghadiri penandatangan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan beberapa intansi terkait di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (18/9).
Bupati mengatakan PKS lintas sektor OPD ini merupakan inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan keberhasilan pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.
Ia menambahkan salah satu tujuan dari penerapan PKS adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, dimana setiap pemohon khusus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi setiap bayi yang baru lahir.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lutim Oksen Bija mengatakan dengan sistem ini, setiap bayi baru lahir di Luwu Timur akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.
Selain penandatanganan PKS pada acara tersebut juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan Hj Sukarniaty Kondolele.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang persyaratan administrasi kependudukan sehingga dapat diketahui dan dipahami dengan sejelas utamanya bagi aparat pemerintah di kecamatan, aparat desa/kelurahan serta sektor kesehatan yang terkait dengan proses pendaftatan penduduk dan pencatatan sipil.