Mamuju (ANTARA News) - Banyak usaha pembenihan kakao di Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki izin usaha pembenihan kecil karena baru sekitar 50 persen yang memiliki izin tersebut.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Muktar Bello di Mamuju, Rabu, pihaknya petani yang menjadi pengusaha pembenihan di Sulbar dapat mengurus IUPK kepada pemerintah setempat.
"Syarat untuk mengajukan IUPK kepada pemerintah adalah memiliki identitas dan nama perusahaan, memiliki rencana benih bina bibit yang akan diproduksi serta jenis usaha bibit yang akan dilaksanakan," katanya.
Kemudian memiliki luas lahan dan jumlah produksi benih, serta perusahaannya memiliki pengalaman dalam pemasaran benih dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Namun, menurut dia, sebelum IUPK dikeluarkan, akan dilakukan evaluasi oleh tim teknis pemerintah kepada calon yang akan mengeluarkan IUPK, ketika izinnya sudah dikeluarkan, pengusaha pembenihan juga akan dievaluasi setelah satu tahun.
Ia mengatakan, IUPK yang dikeluarkan pemerintah dapat dicabut jika pengusaha pembenihan tidak melakukan ketentuan sesuai izin atau melakukan perubahan pengolahan benih, atau jenis tanaman tanpa persetujuan. (T.KR-MFH/N002)
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulbar dorong penambahan jadwal penerbangan di Mamuju
Minggu, 19 Mei 2024 18:09 Wib
Pemprov Sulbar tingkatkan kemampuan petugas pelayanan informasi pasar
Minggu, 19 Mei 2024 8:57 Wib
KPK perbanyak desa percontohan antikorupsi di Sulbar
Minggu, 19 Mei 2024 8:42 Wib
Sulbar gelar konreg PDRB dorong pertumbuhan ekonomi kawasan Kasulampua
Sabtu, 18 Mei 2024 9:58 Wib
Kemenkumham Sulbar bentuk desa sadar hukum Mamuju Tengah
Sabtu, 18 Mei 2024 6:21 Wib
Dekranasda Sulbar pamerkan kerajinan tenun di Solo Jateng
Sabtu, 18 Mei 2024 6:19 Wib
Korem 142 Tatag minta warga Mamuju Tengah hindari provokasi
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Pemprov Sulbar jelang pilkada perkuat kewaspadaan dini tangkal hoax
Jumat, 17 Mei 2024 6:28 Wib