Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura selama 2019 memberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) kepada 58 WNA yang berasal dari 15 negara.
Kepala Kanim Jayapura Gatut Setiawan di Jayapura, Selasa mengatakan, tindakan yang diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran di antaranya dengan memberikan denda kepada 27 orang, tiga orang diserahkan ke rumah detensi imigrasi.
Sebanyak 28 WNA lainnya dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar cekal, kata Gatut seraya menambahkan, ke-58 WNA yang dikenakan TAK terbanyak berasal dari Papua Nugini, China dan Amerika Serikat masing-masing 12 orang, Australia, Perancis dan Sierra Leone masing masing dua orang.
"Sedangkan Brazil, Denmark, Jepang, Jerman, Malaysia, Rusia, Rwanda, Selandia Baru dan Ukraina masing masing satu orang," kata Gatut yang didampingi sejumlah pejabat keimigrasian.
Selain melakukan tindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, Kanim Jayapura juga menerbitkan izin tinggal kepada 720 WNA.
Untuk penerbitan paspor tercatat 6.519 paspor yang diterbitkan 1.166 di antaranya E-Paspor.
Berita Terkait
Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 13:17 Wib
Kapolresta Jayapura : Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 11:34 Wib
Dampak kericuhan saat prosesi pemakaman Lukas Enembe
Jumat, 29 Desember 2023 7:38 Wib
Pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan hari ini
Kamis, 28 Desember 2023 12:24 Wib
Sinode GIDI : Jenazah Lukas Enembe dimakamkan di Jayapura Papua hari ini
Kamis, 28 Desember 2023 11:15 Wib
Kabid Humas : jenazah Lukas Enembe dijadwalkan tiba di Jayapura Kamis
Rabu, 27 Desember 2023 15:47 Wib
Kejati Papua bidik dugaan korupsi PON XX senilai Rp8 triliun
Rabu, 20 Desember 2023 13:39 Wib
Gempa bermagnitudo 5,2 utara Kabupaten Jayapura akibat subduksi lempeng
Senin, 18 Desember 2023 5:30 Wib