Mamuju (ANTARA) - Lima Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TV kabel akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap ke KPID Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"KPID Sulbar akan melakukan pemantauan isi siaran sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), kepada lima LPP TV kabel di Sulbar untuk mendapatkan IPP tetap," kata Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, EUCS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP.
Menurut dia, lima LPP TV kabel tersebut antara lain, PT Sipatuo Visual Mamasa, PT Salongan Majene, PT Mamuju Tengah TV PT Pasangkayu TV serta PT Aralle TV.
Masram mengatakan, tim KPID Sulbar akan melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran.
Sebelumnya KPID Sulbar telah melakukan EUCS kepada LPP PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung, EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Keputusan Mentri Kominfo nomor 18 Tahun 2012,
"Tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan nantinya adalah menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidk dibolehkan untuk mendapatkan IPP tetap," demikian Masram.
Berita Terkait
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Kemenag Sulbar memprioritaskan pelayanan 73 JCH lansia
Senin, 6 Mei 2024 15:38 Wib
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib