Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat terus menggenjot program inovasi "Balada Capil" untuk mewujudkan Luwu Timur tertib administrasi kependudukan pada 2021.
"Balada Capil atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK dari Capil, sejak diluncurkan pada 18 September 2019 lalu, sudah 200 bayi baru lahir telah memiliki Akta Kelahiran, KIA dan KK. Dan pada 2020, Disdukcapil sudah menerbitkan 58 KIA dari 1.200 target," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur Oksen Bija di Malili, Lutim, Selasa (21/01/2020).
Menurutnya melalui pelayanan ini, setiap bayi yang baru lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.
Akta kelahiran, sambung Oksen, termasuk hak dasar bagi anak. Jika memiliki Akta Kelahiran, anak akan tercatat dalam data administrasi kependudukan. Makanya, lewat program Balada Capil ini, orang tua bayi tidak akan kesusahan lagi mendapatkan Akta Kelahiran anaknya.
"Jadi, orang tua si bayi tidak perlu lagi ke kantor kami (Disdukcapil) untuk mengurusnya, cukup melaporkannya saja ke petugas kesehatan tempat si ibu bayi melahirkan," imbuhnya.
Lanjut Oksen, Balada Capil ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat dengan cara mendatanginya langsung. Masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
"Jika berkas telah lengkap, Tim Balada Capil langsung membuatkannya dan mengantarkan langsung ke Rumah Sakit atau Puskesmas tempat dimana si Bayi dirawat," jelasnya.
"Kami informasikan juga, bahwa sejak 2 Januari 2020, semua dokumen kependudukan yang terbit sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik). Jadi tidak ada lagi Tanda Tangan dan Stempel basah yah. Yuk tertib administrasi kependudukan demi terwujudnya Luwu Timur Terkemuka 2020," ajak Oksen.
Sementara Kepala Seksi Kelahiran, Sukmawati Syam mengharapkan kerjasama setiap Bidan Puskesmas melalui kegiatan kelas hamil agar bisa mengedukasi setiap ibu hamil untuk sedini mungkin mempersiapkan data bayinya karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kegiatan ini.
Cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir ini sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah, foto copy KTP orang tua dan KK asli.
Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan.
"Dan yang paling penting ialah orang tua sudah menyiapkan nama si bayi yang akan dicantumkan di Akta Kelahiran," papar Sukamawati.
(*/Adv)
Berita Terkait
Pemkab Luwu beri penghargaan kepada sekolah berprestasi
Kamis, 2 Mei 2024 14:07 Wib
Kemenag Sulsel jelaskan sumber pembiayaan ibadah haji kepada JCH
Kamis, 2 Mei 2024 5:53 Wib
Jusuf Kalla meninjau peleburan nikel di smelter Luwu
Selasa, 23 April 2024 11:02 Wib
Pj Bupati Luwu pantau harga bahan pokok di Pasar Sentral Belopa
Senin, 22 April 2024 1:18 Wib
Gakkum KLHK tetapkan pemodal sebagai tersangka pengrusakan cagar alam Faruhumpenai
Minggu, 21 April 2024 0:45 Wib
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib
Bupati Luwu Timur apresiasi tim kebersihan yang bekerja saat libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 16:09 Wib