Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi terkait persoalan lahan di Sumut.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada 13 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detil siapa masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy ke KPK tersebut.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.
Selain itu, kata dia, KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut karena berkas baru diterima.
"Baru terima berkas," ujar dia.
Atas laporan tersebut, Edy pun akan melaporkan balik pelapornya itu ke kepolisian karena telah mencemarkan nama baiknya.
Berita Terkait
Januar P Ruswita terpilih menjadi Ketua Umum SPS periode 2023 - 2027
Rabu, 8 Februari 2023 6:27 Wib
Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan gubernur
Rabu, 1 Februari 2023 11:42 Wib
Presiden Jokowi panggil Gubernur Sumatera Utara ke istana bahas masalah agraria
Senin, 11 Juli 2022 16:27 Wib
Gubernur Sumatera Utara akan pecat dokter ASN terlibat jual vaksin COVID-19
Jumat, 21 Mei 2021 16:00 Wib
Kemenpora sarankan pejabat calon petinggi PSSI belajar dari Edy Rahmayadi
Jumat, 18 Oktober 2019 23:42 Wib
PSSI Selektif Rekrut Pemain Luar Negeri
Rabu, 12 April 2017 21:48 Wib
Perserui Siapkan Pesawat Khusus Demi Main Kandang
Rabu, 12 April 2017 20:52 Wib
PSSI Tetap Terapkan Regulasi Pergantian Lima Pemain
Rabu, 12 April 2017 20:15 Wib