Sleman (ANTARA) - Tiga tersangka kasus susur sungai yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menolak upaya penangguhan penahanan yang ditawarkan oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Hal itu disampaikan Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi seusai menemui tiga tersangka IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis, didampingi sejumlah pengurus lainnya.
"Kami tidak usah penangguhan sebagai rasa empati kami kepada keluarga korban," kata Unifah menirukan ucapan para tersangka saat merespons tawaran upaya penangguhan penahanan itu.
Menurut dia, PB PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru seluruh Indonesia merasa perlu memberikan perlindungan dan hak anggotanya termasuk upaya penangguhan penahanan.
Namun demikian, menurut dia, di hadapan para pengurus PB PGRI, para tersangka mengutarakan penyesalan mendalam dan tidak pernah membayangkan kegiatan pramuka berupa susur sungai itu harus berujung tewasnya 10 siswa yang mereka ampu.
"Mereka mengatakan biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kami kepada keluarga. Itulah sikap ksatria yang jarang dimiliki, itulah guru sejati," kata Unifah.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi sebelumnya menjelaskan bawa upaya penangguhan itu mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan para tersangka dalam rangka menjalankan tugas resmi yang tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS).
"Kemudian dalam proses kegiatannya lalu dianggap ada kealpaan dan seterusnya itu kan nanti kita bisa buktikan dalam proses persidangan," kata dia.
Selanjutnya, kata Wahyudi, upaya penangguhan itu juga mempertimbangkan aspek psikologi anak dan istri tersangka, serta psikologi para guru secara nasional. "Dengan penangguhan kita ingin menetralisir agar tidak ada ketraumaan dalam melakukan proses pelatihan mental di luar sekolah. Ini kan pelatihan mental di luar jam kelas. Jangan sampai guru punya trauma itu," kata Wahyudi.
Namun demikian, mempertimbangkan keputusan para tersangka yang menolak tawaran itu, PB PGRI batal mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Sleman. "Penangguhan tidak jadi karena kami membawa rasa haknya mereka," kata Unifah Rosyidi menegaskan.
Seperti diwartakan, Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2).
Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman.
Berita Terkait
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka dugaan politik uang
Senin, 11 Maret 2024 5:47 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
KPU: Penetapan tersangka 7 anggota PPLN tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Sabtu, 2 Maret 2024 16:51 Wib
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka judi bola SBOTOP ke Kejaksaan
Kamis, 22 Februari 2024 10:58 Wib
Keluarga korban pemerkosaan menuntut pelaku segera jadi tersangka
Rabu, 21 Februari 2024 22:43 Wib
DJP Sulsebartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejari Maros
Selasa, 20 Februari 2024 7:48 Wib