Makassar (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap adanya sinergi dengan kalangan perguruan tinggi dalam membuat suatu kebijakan hukum.
Wakil Ketua MK Aswanto saat memberikan kuliah umum bertema "Putusan MK: Tantangan dan Perkembangan" di Baruga Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas Makassar di Makassar, Jumat (13/3), optimistis bahwa kajian yang dihasilkan perguruan tinggi murni, tanpa kepentingan salah satu pihak .
Guru Besar FH Unhas itu menjelaskan esensi kehadiran MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan konstitusi, dengan cara menilai pasal maupun ayat yang tertuang dalam suatu kebijakan dan aturan hukum.
"Konstitusi tidak hanya berisi norma dasar, tapi di dalamnya juga memuat prinsip dasar bernegara, seperti bentuk negara. Bahkan, perlindungan warga negara tertuang di dalamnya. Berbagai prinsip fundamental tersebut, payungnya tetap harus pada konstitusi," kata dia.
Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh MK.
Sebagai salah satu kekuasaan kehakiman, kata dia, MK memiliki kewenangan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Eksistensi MK berada pada posisi pembuatan keputusan strategis untuk pembangunan hukum, sementara MK dengan jumlah sembilan orang hakim tentu tidak bisa menghasilkan putusan yang mungkin dapat diterima oleh semua kalangan," ujar Aswanto
Peserta yang hadir dalam kuliah umum itu, kurang lebih 200 orang berasal dari kalangan mahasiswa dan dosen FH Unhas.
Berita Terkait
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
MK mulai menggelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 11:41 Wib
Pelajaran berharga dari putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:54 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 13:06 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib
Anies-Muhaimin sebut koalisi perubahan sudah selesai seusai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 6:48 Wib